Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHTerkini

Sosialisasi Ranperda Sulteng Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Digelar di Banggai

2553
×

Sosialisasi Ranperda Sulteng Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Digelar di Banggai

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Bupati Banggai Dr. Ir. H. Herwin Yatim, MM Bersama Wakil Bupati Banggai Drs. H. Mustar Labolo, M.Pd.i  pada Selasa (14/7/2020) menghadiri acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranpedra) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan yang digelar di salah satu hotel di Kabupaten Banggai.

Pada kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Sulteng,  Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Sulteng, Para Staf Ahli dan Asisten Setda Kabupaten Banggai, Para Kabag Setda Kabupaten Banggai, Pimpinan OPD dan Para Camat, Serta Para Peserta Sosialisasi itu Bupati Banggai Dr. Ir. H. Herwin Yatim, MM menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada para narasumber di Kabupaten Banggai.

Harapannya semoga kehadiran dan pelaksanaan kegiatan yang digelar di Banggai itu dapat memberikan kesan dan nuansa tersendiri dalam melaksanakan kegiatan dan kelangsungan pembangunan serta kehidupan sosial bermasyarakat di daerah yang kita banggakan ini.

Tidak lupa Bupati Banggai menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan segenap jajaran Dinas ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tengah yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai sebagai Penyelenggara atas kegiatan ini.

Sebagaimana di ketahui bahwa UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan pangan terletak pada Pemerintah  dan Masyarakat secara bersama sama, Pemerintah bertugas menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan atau antara lain melalui penyelenggaraan cadangan pangan nasional yang terdiri dari cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat.

Cadangan pangan pemerintah terdiri dari cadangan pangan Pemerintah desa, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat yang perwujudannya memerlukan inventarisasi cadangan pangan, memperkirakan ketahanan pangan dan keadaan darurat sehingga penyelenggaraan dalam pengelolaan cadangan pangan dapatlah berhasil  sesuai dengan harapan.

Olehnya itu tanggung jawab pemerintah daerah  adalah memajukan, meningkatkan perekonomian di daerahnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dimana pemerintah daerah mengelola masyarakatnya,

Penyelenggaraan tata pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik selama ini di anggap kurang memenuhi harapan karena dalam penerapannya tidak memenuhi prinsip norma, efesiensi, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. sementara dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan, persamaan dan perlakuan dimuka hukum menjadi kebutuhan masyarakat yang amat sangat mendesak.

Selanjutnya bupati juga menekankan bahwa bencana Pandemi Covid-19 yang sudah menjadi bencana nasional non alam yang sudah di tetapkan pemerintah, untuk itu selalu kita menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan demi memutus mata rantai Penyebaran Pandemi Covid-19 ini.

Selanjutnya Wakil Bupati Banggai Drs. H. Mustar Labolo, M.Pd.i dalam sambutannya menambahkan antara lain mengatakan lahan pangan berkelanjutan atau ketahanan pangan ini adalah satu hal yang sangat berarti, apalah artinya kita berduit kalau tidak ada pangan atau ketahanan pangan, bahkan kita ada program gerakan monsu’ani tano atau pia na kintal su’ani itu adalah gerakan ketahanan pangan Kabupaten Banggai.

Dan selanjutnya program pinasa  ini menjadikan tamu tamu kita dari luar daerah memuji kota luwuk banggai ini Bersih, ini semua karena program pinasa prilaku hidup bersih dan sehat, karena program pinasa juga di dalamnya ada ketahanan pangan. (Sumber : Bag Dokumentasi Pimpinan Bag Prokopim Setda Kab. Banggai)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *