“Kalah Dalam Pileg Jagoannya, Kades Paksa 3 Orang Kadernya Berhenti”
KABAR LUWUK – Skandal Politik Uang Mengguncang Posyandu Desa Jaya Kencana. Perhelatan pesta Demokrasi pada 14 Februari 2024 telah meninggalkan kesan mendalam bagi tiga kader Posyandu Desa Jaya Kencana, Toili.
Namun, bukan kesan yang menyenangkan, melainkan kejadian yang membuat mereka terpaksa berhenti dari posisi mereka oleh Kepala Desa H. Manippi.
Ketiga kader, Farida, Eli Yuliatika, dan Erpin Uda’a, dihadapkan pada situasi sulit saat Kepala Desa menuduh mereka tidak taat dan tidak memilih Calon Legislatif (Caleg) sesuai dengan instruksinya.
Mereka dipaksa untuk mengundurkan diri, bahkan surat pengunduran diri dibuatkan dengan materai oleh Kepala Desa.
Menurut ketiga kader, mereka juga terlibat dalam praktik politik uang atas perintah Kepala Desa, yang memaksa mereka melakukan serangan politik uang kepada warga desa.
Ancaman untuk menahan bantuan sosial kepada warga yang tidak memilih caleg pilihan Kepala Desa juga dilaporkan terjadi.
Kepala Desa, saat dikonfirmasi, mengklaim bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, namun pengakuan ketiga kader menunjukkan sebaliknya.
Terlebih lagi, ketika ditanya tentang perintah politik uang, Kepala Desa menolak untuk memberikan jawaban.
Skandal politik uang ini telah mengguncang Desa Jaya Kencana, menimbulkan pertanyaan tentang praktik demokrasi yang seharusnya mewakili kehendak rakyat, bukan kepentingan pribadi atau politik uang.
Hal ini menyoroti pentingnya integritas dalam proses demokrasi dan perlindungan terhadap kader-kader yang berusaha menjalankan tugas mereka dengan baik.
Skandal politik uang yang mengguncang Desa Jaya Kencana telah menimbulkan gelombang protes dan tuntutan atas keadilan serta integritas dalam proses demokrasi.
Para warga Desa Jaya Kencana mengecam praktik-praktik intimidasi dan politik uang yang dilakukan oleh Kepala Desa H. Manippi.
Mereka menegaskan bahwa proses demokrasi harus bersih dari intervensi dan manipulasi, serta mencerminkan kehendak rakyat secara bebas dan adil.
Selain itu, adanya ancaman terhadap warga yang tidak memilih caleg pilihan Kepala Desa telah memicu kekhawatiran akan keamanan politik dan kebebasan berpendapat di Desa Jaya Kencana.
Warga mendesak agar pemerintah setempat dan lembaga terkait melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini dan menegakkan hukum dengan adil.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat juga turut memberikan pernyataan bahwa mereka akan mengawasi dan memastikan proses pemilihan di masa depan berjalan dengan transparan, adil, dan bebas dari campur tangan pihak manapun yang ingin memanipulasi hasil.
Dalam konteks ini, pentingnya peran lembaga pengawas dan penegak hukum dalam menjaga integritas demokrasi sangat ditekankan.
Mereka diharapkan dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi, serta memberikan perlindungan kepada kader-kader masyarakat yang berjuang untuk kepentingan bersama.
Di sisi lain, muncul pula panggilan untuk penguatan kesadaran politik dan partisipasi aktif masyarakat dalam memantau serta mengawasi proses demokrasi. Pendidikan politik yang lebih baik dan edukasi tentang pentingnya menjaga kebebasan berpendapat dan integritas demokrasi diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang merusak proses demokrasi di masa mendatang.
Dalam upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan proses demokrasi, langkah-langkah konkret perlu segera diambil.
Penegakan hukum yang tegas, transparansi dalam proses politik, serta partisipasi aktif masyarakat akan menjadi pilar-pilar utama dalam membangun fondasi demokrasi yang kuat dan berintegritas.( RZ) **