KABAR LUWUK – Skandal Pencabulan, Pasutri di Luwuk Ditangkap Polisi Saat Berpura-pura Jadi Dukun. Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, yakni HD (41) dan WM alias W (19), menjadi sorotan setelah ditangkap oleh aparat Polres Banggai pada Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan yang terjadi pada Senin, 13 November 2023, di rumah pelaku di Luwuk Timur.
Kasus ini terungkap setelah korban, yang datang untuk berobat ke rumah pelaku HD yang berkedok sebagai dukun, mengalami kejadian yang mengejutkan.
Saat tiba di tempat kejadian, korban disambut oleh istri pelaku, WM. Namun, situasi berubah drastis ketika WM memanggil korban masuk ke dalam kamar.
WM kemudian melakukan tindakan yang tidak senonoh dengan membaringkan korban secara terlentang di tempat tidur dan menutupinya dengan kain sarung.
Selanjutnya, HD, suami dari WM, terlibat dalam aksi bejat dengan memijat paha korban dan melepas celana hingga celana dalamnya.
Korban, yang terdiam selama aksi tersebut, akhirnya bangun dan menyaksikan istri pelaku di dalam kamar.
Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda, menjelaskan bahwa hasil interogasi menyatakan bahwa pelaku HD mengakui perbuatannya dan bahwa keduanya merencanakan aksi pencabulan tersebut.
Pasutri ini saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolres Banggai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Banggai untuk mengetahui apakah ada korban lain yang mungkin menjadi korbannya.
Kejadian ini menciptakan kehebohan di masyarakat setempat, memicu kecaman terhadap pasutri yang seharusnya memberikan bantuan dalam bidang kesehatan, bukan malah melakukan tindakan yang merugikan dan melanggar hukum. **