Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )
KABAR LUWUK, BANGGAI – Pemerintah akan melaksanakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) pada tahun 2023, bila para pengguna kendaraan itu segera melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya yang 5 tahun dan ditambah 2 tahun selama berturut turut tidak diurus. Rabu 21/12/2022.
Hal ini juga disampaikan Kepala Satuan Lalulintas Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya, STK MAIC melalui Kepala Unit Regident Satlantas Ipda Suparjan SH mengatakan bahwa peraturan itu memang benar akan segera di berlakukan dan saat ini untuk wilayah kabupaten Banggai masih tetap menunggu perintah dari Pimpinan untuk segera diberlakukan.
Sehingga dihimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Banggai yang telah memiliki kendaraan pribadi agar segera melakukan perpanjangan sebelum terkena denda berupa pemblokiran atau penghapusan dari daftar sebagai pemilik kendaraan yang sah. Ujar Mantan Kanit Gakkum Satlantas Polres Banggai.
Olehnya itu aturan ketentuan itu sebetulnya sudah tertera dalam pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ ), namun implementasinya belum terlaksana hingga saat ini, lebih khusus untuk wilayah kabupaten Banggai.
“ Satuan pembina Samsat Kabupaten Banggai sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi Surat Tanda Nomor kendaraan bermotor sehingga pendapatan daerah bisa meningkat, dan Seandainya aturan ini berlaku pada tahun 2023 dan sudah efektif, tentu tinggal menghitung hari kita sudah meninggalkan tahun 2022.” Kata Kanit Regident Satlantas Polres Banggai, Ipda Suparjan,SH.
Sambung Suparjan menyampaikan bahwa penghapusan atau Pemblokiran bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) mati selama 2 tahun tidak dilakukan perpanjangan siap siap data kendaraan akan di hapus dan segera diblokir serta tidak bisa diaktifkan lagi. Dan secara otomatis kendaraan tidak bisa lagi digunakan di Jalan raya. Ungkapnya.
Menurut Suparjan, aturan pemberlakuan kebijakan tepat dilakukan guna untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan penting juga bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan Asli Daerah. ***