Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Siap Siap  Segera Berlaku Aturan  Nunggak STNK  2  Tahun  Diblokir

458
×

<strong>Siap Siap  Segera Berlaku Aturan  Nunggak STNK  2  Tahun  Diblokir</strong>

Sebarkan artikel ini
Kanit Regiden Satuan Lalulintan Polres Banggai, Ipda Suparjan SH

Penulis  : Imam Muslik  ( Jurnalis )

KABAR LUWUK, BANGGAI  – Pemerintah  akan melaksanakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK ) pada tahun  2023, bila para pengguna kendaraan itu segera melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya  yang 5  tahun dan ditambah 2 tahun selama berturut turut tidak diurus. Rabu  21/12/2022.

Hal ini juga disampaikan Kepala Satuan Lalulintas Polres Banggai, AKP  I Made Bagus Aditya, STK MAIC  melalui Kepala  Unit Regident  Satlantas  Ipda  Suparjan  SH  mengatakan bahwa peraturan itu memang benar akan segera di berlakukan dan saat ini untuk wilayah kabupaten Banggai masih tetap menunggu perintah dari Pimpinan untuk segera diberlakukan.

Sehingga dihimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Banggai yang telah memiliki kendaraan pribadi agar segera melakukan perpanjangan sebelum terkena denda berupa pemblokiran atau penghapusan dari daftar sebagai pemilik kendaraan yang sah. Ujar Mantan Kanit Gakkum Satlantas Polres Banggai.

Olehnya itu aturan ketentuan itu sebetulnya sudah tertera dalam pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan  ( LLAJ ), namun implementasinya belum terlaksana hingga saat ini, lebih khusus untuk wilayah kabupaten Banggai.

“ Satuan pembina Samsat Kabupaten Banggai sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi Surat Tanda Nomor kendaraan bermotor sehingga  pendapatan  daerah  bisa meningkat, dan Seandainya aturan ini berlaku pada tahun  2023 dan sudah efektif, tentu tinggal menghitung hari kita sudah meninggalkan tahun 2022.” Kata Kanit Regident Satlantas Polres Banggai, Ipda Suparjan,SH.

Sambung  Suparjan menyampaikan bahwa penghapusan atau Pemblokiran bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) mati selama 2 tahun  tidak dilakukan perpanjangan  siap siap data kendaraan akan di hapus dan segera diblokir serta tidak bisa diaktifkan lagi. Dan secara otomatis kendaraan tidak bisa lagi digunakan di Jalan raya.  Ungkapnya.

Menurut Suparjan, aturan pemberlakuan kebijakan tepat dilakukan guna untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan penting juga bagi pemerintah daerah  dalam meningkatkan pendapatan Asli Daerah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!