BanggaiKABAR DAERAHKABAR POLITIK

Setelah Dihajar Dua Kali Beruntun di Pengadilan, KPU Banggai di Laporkan ke DKPP RI

×

Setelah Dihajar Dua Kali Beruntun di Pengadilan, KPU Banggai di Laporkan ke DKPP RI

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Setelah dihajar dan kalah dua kali beruntun di Pengadilan, Komisioner KPU Banggai di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

“Aduan dan laporan saya dan tim hukum Jati Centre sudah diserahkan dan diterima, dengan nomor: 100/01-12/SET-02/II/2025 di Kantor DKPP RI” Ungkap, Sugianto Adjadar. Rabu, 12 Februari 2025.

Sugianto mantan PPK Batui bersama pengacara Ruslan Husen, Hairullah dan Sumardi melaporkan beberapa peristiwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai.

Diantaranya soal putusan dan pemberian sanksi serta dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai.

“Bukan hanya sampai di DKPP kita juga akan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Luwuk” Kata Gogo sapaan akrabnya.

Sebelumnya Santo Gotia CS mengalami kekalahan di PTUN Palu dengan Nomor : 37/G/2024/PTUN.PL serta Banding di PTTUN Makkasar dengan Nomor : 127/B/2024/PT.TUN.MKS atas sengketa yang dilayangkan mantan anggota PPK Kecamatan Batui melalui kuasa Hukum Jati Centre Palu. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *