KABAR LUWUK, BANGGAI – Setelah sempat kesulitan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) karena kesulitan dalam mendapatkan syarat untuk bisa melaksanakan Pembelajaran tersebut yaitu harus mendapatkan ijin mutlak dari orang tua siswa, kini Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Sepa Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai sudah dapat melakukan pembelajaran tatap muka berkat perjuangan dari para staf dan dewan guru dalam meyakinkan orang tua siswa.
Informasi bahwa sekolah itu sudah dapat memenuhi semua persyaratan yang merupakan ketentuan dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai beberapa Waktu lalu, disampaikan langsung Kepala Sekolah SDN Inpres Sepa Joni SPd kepada awak media ini Selasa (28/9/2021).

Menurutnya jika selama ini pihak sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka karena salah satu syarat untuk membuka pembelajaran tatap muka yaitu ijin dari orang tua siswa, sangat sulit di dapatkan karena masih banyak orang tua yang masih khawatir anak mereka tertular virus Covid-19 jika harus belajar tatap muka.
“Selama ini kami cukup kesulitan untuk memperoleh ijin dari orang tua siswa agar bisa membuka pembelajaran tatap muka karena Pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Namun berkat usaha dari staf dan Guru dalam meyakinkan bahwa anak-anak mereka akan aman dari Covid 19, asalkan tetap menerapkan Prokes akhirnya mayoritas orang tua Siswa pun mengijinkan anaknya untuk belajar secara tatap muka,” ungkap Kepsek.
Iebih jauh Kepsek Joni menjelaskan jika selain ijin belajar tatap muka yang telah di setujui orang tua siswa, pihak sekolah juga telah menyiapkan berbagai macam fasilitas untuk penerapan protokol kesehatan, seperti tempat mencuci tangan yang ada di setiap kelas, alat untuk mengecek suhu badan, serta aturan aturan lainya yang membatasi para siswa untuk melakukan kontak secara langsung, seperti meja belajar yang di atur berdasarkan Prokes, jumlah dalam kelas dibatasi serta jam belajar yang di kurangi sehingga jam istirahat ditiadakan.( Ramly Zakaria).