KABAR LUWUK – Sekab Banggai, Berantas Pungli Demi Pelayanan Prima. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Banggai, Ir. H. Abdullah, M.Si., membuka kegiatan Sosialisasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dilaksanakan oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sulawesi Tengah di Hotel Santika Luwuk.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pimpinan perangkat daerah, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala desa/lurah, dan undangan lainnya, Kamis, 6 Juni 2024.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekab H. Abdullah, Bupati Banggai menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas pungutan liar (pungli) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, pengawasan dan pembinaan intensif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat penting untuk mencegah praktek pungli yang merusak integritas pelayanan publik.
“Pemkab Banggai terus mengawasi dan melakukan pembinaan untuk mencegah pungli, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kami telah menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera mengambil langkah pencegahan dan mengawasi internal masing-masing,” ujar H. Abdullah dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat pungli akan diberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
AKP Anggono, Sekretaris Unit Pemberantasan Pungli Sulawesi Tengah, sebagai penyelenggara kegiatan ini, berharap sosialisasi ini akan menciptakan komunikasi dua arah yang efektif antara narasumber dan peserta.
“Pungli adalah tindakan meminta pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bernegara,” tegasnya.
AKP Anggono menjelaskan, maraknya praktek pungli telah menyebar di berbagai sentra pelayanan publik. Pemerintah memandang praktek ini sebagai ancaman serius yang harus diberantas.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah telah membentuk Satgas Saber Pungli UPP pada 21 November 2016 melalui keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 700/850/IRDA-G.ST/2016.
Gubernur Sulawesi Tengah sebagai pembina UPP telah menginstruksikan agar sosialisasi tentang pemberantasan pungli dioptimalkan di seluruh instansi dan organisasi perangkat daerah, termasuk di tingkat kabupaten dan kota.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk memahami dan menerapkan aturan ini, agar tidak ada lagi praktek pungli yang merusak pelayanan publik,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman semua pihak tentang pentingnya pemberantasan pungli demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Dengan sosialisasi yang komprehensif, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dan aparatur pemerintah dapat bersinergi dalam mewujudkan pelayanan publik yang bebas pungli. ( Prokopim Setda Banggai ) **