Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHKABAR KRIMINAL

Sebar Hoax di Media Sosial, Seorang Warga Diamankan Polisi Pagimana

596
×

Sebar Hoax di Media Sosial, Seorang Warga Diamankan Polisi Pagimana

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Seorang warga bernama Jurtan Lamuda (42), warga Kelurahan Pakowa Kecamatan Pagimana diamankan polisi setelah menyebarkan berita bohong atau hoax.

Pelaku ditangkap jajaran Polsek Pagimana setelah menyebarkan berita tentang hoax terkait kasus perampokan sehingga membuat kehebohan dan keresahan warga.

Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH, mengatakan, pelaku menyebarkan berita bohong di media sosial Facebook tentang peristiwa perampokan yang dialami dirinya di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana pada Senin (12/10/2020) malam.

“Setelah di cek ternyata perampokan ini tak pernah terjadi hanya rekayasa pelaku,” kata Iptu Syukri Larau.

Atas perbuatannya itu, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini, yang bersangkutan langsung diamankan di Mapolsek Pagimana untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

“Kemudian kita minta yang bersangkutan untuk membuat video klarifikasi bahwa tidak benar dirinya telah dirampok. Dia juga meminta maaf pada masyarakat atas postingannya itu,” tandas Iptu Syukri Larau. (MjB/Rls)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *