IMIP-ads Bawaslu-ads
KABAR DAERAHPoso

Satu Orang DPO MIT Poso“ Pak Guru “ Tewas Saat Operasi Madago Raya

599
×

Satu Orang DPO MIT Poso“ Pak Guru “ Tewas Saat Operasi Madago Raya

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, POSO – Pada hari Kamis tanggal 29 September 2022, sekitar pukul 18.20 WITA, tim Sogili 1 Densus 88 A.T Satgas Operasi Madago Raya telah melakukan penindakan terhadap 1 (satu) orang DPO MIT atas nama Askar alias Jaid alias Pak Guru yang mengakibatkan DPO meninggal dunia (MD) di wilayah Pegunungan KM 13, Desa Kawende, Kec. Poso Pesisir Utara, Kabuapaten Poso, pada (CO 51M 221654-9862000).

Anggota Mit Poso bernama Al – Ikwarismas Alias Jaid , Pak guru ( 33tn) Alamat, Nae RT 7/2 Kec. Rasanae Barat Kota/Kab : Kota Bima Nusa Tenggara Barat, berdasarkan catatan criminal yang ada merupakan salah satu DPO Tindak Pidana Terorisme Jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang melakukan aksi sebagai berikut pertama ; Kasus pembunuhan di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 3 Agustus 2017, korban atas nama Simon Suju sesuai laporan polisi (LPA/106/VIII/2017/Sulteng/Res Parimo,tgl 03 Agustus 2017.), Kedua ; Kasus pembunuhan di Desa Salubanga, Kec. Sausu, Kab. Parigi Moutong tanggal 30 Desember 2018, korban atas nama Ronal Batau alias Anang ,( LP-A/166/XII/2018/Sulteng/Res Parimo, tanggal 30 Desember 2018.), Ketiga ;Pembunuhan di Pegunungan Penghulu Kanan, Desa Berdikari, Kec. Palolo, Kab. Sigi tanggal 23 Mei 2019, korban atas nama Njue.(LP-B/27/V/2019/Sek-PLL/ tanggal 22 Mei 2019.), ketiga ; Pembunuhan di Pegunungan Batu Tiga, Desa Tindaki, Kec. Parigi Selatan, Kab. Parigi Moutong tanggal 25 Juli 2019, korban atas nama Tamar dan Patte.(LP-A/87/RES.1.7/VI/2019/Sulteng/Res Parimo, tanggal 25 Juni 2019.), keempat : Pembunuhan di perkebunan Dusun Sipatuo, Desa Kilo, Kec. Poso Pesisir Utara, Kab. Poso tanggal 7 April 2020, korban atas namaRattapo alias Daeng Tapo. (LP/93/IV/2020/Sulteng/Res Poso/Sek PPU/ tanggal 7 April 2020.), kelima ; Pembunuhan di Pegunungan KM9, Desa Kawende, Kec. Poso Pesisir Utara, Kab. Poso tanggal 19 April 2020, korban atas nama Ambo Ajeng alias Papa Angga (LP/102/IV/2020/Sulteng/Res Poso/Sek PPU/ tanggal 19 April 2020.), keenam ; Pembunuhan di perkebunan Tahiti, Desa Sangginora, Kec. Poso Pesisir Selatan, Kab. Poso tanggal 9 Agustus 2020, korban atas nama Agus Balumba alias Papa Sela. (LP-A/183/VIII/2020/Res Poso/Sek PPS/ tanggal 8 Agustus 2020.), Ketujuh ;Penemuan mayat di Jalan trans Poso Napu, Desa Maholo, Kec. Lore Timur, Kab. Poso tanggal 14 Agustus 2020, korban atas nama Eliyas Lapulalang. (LP/189/VIII/2020/Res Poso/Sek Lorut/ tanggal 14 Agustus 2020.), kedelapan ; Pembunuhan dan pembakaran di Dusun V Trans Lenovu, Desa Lembantongoa, Kec. Palolo, Kab. Sigi tanggal 27 November 2020, korban 4 orang atas nama Nakka, Ferdy alias Pedi, Pinu, dan Yasa. (LPA/272/XI/2020/Sulteng/Res Sigi/tgl 27 November 2020.), kesembilan ; Pembunuhan di Pegunungan Patiroa, Desa Kalimago, Kec. Lore Timur, Kab. Poso tanggal 11 Mei 2021, korban 4 orang atas nama Lukas Lese Puyu, Paulus Papa Simson, Susa, dan Marten Solong. (LP –A/111/V/Res.2.5./2021/Res Poso/Sek Lorut), tanggal 11 Mei 2021, Simson,Susa, dan Marten Solong)(LP-A/112/V/Res.2.5./2021/Res Poso/Sek Lorut, tanggal 11 Mei 2021, Lukas Lese Puyu, Paulus Papa).

Selanjutnya Pada pukul 21.00 WITA, tim evakuasi yang terdiri dari personel Satbrimobda Polda Sulteng, personel Satgas 1 Operasi Madago Raya, personel Densus 88 A.T Mabes Polri, personel Recon Operasi Madago Raya, dan personel TNI, yang dipimpin Kaops Madago Raya dengan menggunakan kendaraan roda 2 (dua) menuju ke TKP, dan Pada pukul 22.30 WITA, tim evakuasi tiba di TKP wilayah Pegunungan KM 13, Desa Kawende, Kec. Poso Pesisir Utara, Kab. Poso.lanjut pukul 22.55 WITA, jenazah berangkat dari TKP menuju ke Desa Gayatri, Kec. Poso Pesisir Utara, Kab, Poso.Sehingga Pada pukul 00.15 WITA, jenazah beserta barang bukti tiba di Desa Gayatri, Kec. Poso Pesisir Utara, Kab. Poso, selanjutnya pada pukul 00.20 WITA, jenazah diberangkatkan menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Palu menggunakan mobil ambulans.
Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP adalah
• 2 (dua) buah bom lontong;
• 1 (satu) pucuk senjata revolver;
• 1 (satu) buah tas ransel besar yang berisi buah advokat, dan lain-lain.
Dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Pos Kotis Tokorond. ***

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!