BanggaiKABAR DAERAH

Satlantas Polres Banggai Berhasil Gelar Diversi, Kecelakaan Anak di Bawah Umur Diselesaikan Damai

310
×

Satlantas Polres Banggai Berhasil Gelar Diversi, Kecelakaan Anak di Bawah Umur Diselesaikan Damai

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK  – Satlantas Polres Banggai Berhasil Gelar Diversi, Kecelakaan Anak di Bawah Umur Diselesaikan Damai. Satlantas Polres Banggai berhasil menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur melalui proses diversi. Proses ini dilaksanakan pada Selasa (15/10/2024) di Pos Pelayanan Lalu Lintas Polres Banggai, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Bapas Luwuk, Kepala Desa Mulyasari, Sekretaris Desa Pasirlamba, serta para orang tua dari kedua belah pihak.

Kasus ini melibatkan seorang anak berinisial AR (16) yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa, MVS (24). Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Senin (23/9/2024) di Jalan Trans Luwuk-Siliti, Desa Mentawa, Kecamatan Toili Barat. Pada saat kejadian, MVS yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DN 5738 RH melaju dari Desa Pasirlamba menuju Desa Karya Makmur. Di tikungan jalan, MVS bertabrakan dengan truk Toyota Dyna DN 8647 AB yang dikemudikan oleh AR. Kecelakaan tersebut menyebabkan MVS tewas di tempat.

Proses diversi ini dipimpin oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Banggai, IPDA Annisa Zita Pratiwi Burhan, dengan tujuan utama untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa melibatkan proses hukum yang lebih berat bagi AR, yang masih berstatus anak di bawah umur.

Kasatlantas Polres Banggai, AKP Arta Dwi Kusuma, menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice ini bertujuan untuk mengurangi dampak buruk yang dialami oleh anak yang terlibat dalam kasus hukum, serta memberikan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ini penting untuk memberikan solusi terbaik bagi semua pihak, terutama bagi AR yang masih di bawah umur,” ujar AKP Arta.

Dalam proses tersebut, kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun pelaku, mencapai kesepakatan damai. Keluarga korban menerima kejadian ini dengan lapang dada dan memaafkan AR.

Pendekatan ini merupakan upaya Satlantas Polres Banggai untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan, khususnya dalam kasus yang melibatkan anak-anak, guna menghindari dampak negatif lebih lanjut bagi masa depan mereka.

Pendekatan diversi ini merupakan wujud nyata komitmen Satlantas Polres Banggai dalam melaksanakan restorative justice, memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum untuk memperbaiki kesalahan mereka tanpa harus menjalani proses hukum yang panjang.

Ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya anak-anak, agar lebih berhati-hati dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan yang ada demi keselamatan bersama.

Dengan adanya proses diversi ini, AR terhindar dari proses hukum yang lebih berat dan dapat melanjutkan kehidupannya dengan membawa pelajaran berharga dari kejadian tersebut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *