KABAR LUWUK, BANGKEP – Di perairan Kecamatan Liang atau tepatnya di perairan Desa Bajo Kecamatan Liang Kabupaten Bangkep, pada jumat kemarin di Kejutkan bunyi bom ikan, Jum,at 14/01/2022.
Personil Sat Polairud Polres Bangkep dan Polsek Liang yang mengetahui ada bunyi bom ikan tersebut langsung menuju ke perairan dan mendapati beberapa nelayan sedang berada di lokasi mengambil ikan. Dan saat itu personil Polsek Liang yang di pimpin oleh Kapolsek Liang Iptu Arifin Utina mendapat informasi dari para nelayan tersebut yang menyebutkan bahwa yang melakukan pengeboman ikan adalah lelaki SD Alias T .
Setelah Kapolsek Liang bersama personilnya serta Personil dari Sat Polairud Polres Bangkep dan para nelayan tiba di pelabuhan Liang, tidak lama kemudian terduga pelaku SD alias T (38 th) menyerahkan diri kepada personil Polsek Liang.
Kapolsek Liang Iptu Arifin Utina saat di konfirmasi oleh Kasubbag Humas Polres Bangkep Akp Nicolas Wagey.SH mengatakan ” Ketika itu kami dan personil Polsek Liang sedang melaksanakan apel pagi, tiba-tiba dari halaman kantor Polsek Liang terdengar bunyi bom ikan di perairan desa Bajo. Dan kami lihat banyak perahu nelayan yang mendekati asal bunyi bom ikan tersebut, lalu kami dan personil serta personil dari Sat Polairud Polres Bangkep yang sudah tiba di liang bersama-sama menuju ke tempat asal bunyi bom ikan sebanyak 1 ( satu ) kali dan menggunakan perahu mendekati dimana beberapa perahu nelayan sudah berkumpul “
Kemudian SD alias T beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) buah perahu, 1 (satu) mesin ketinying merk Matare 15 PK, 1 (satu) buah selang kompresor, 1 (satu) buah jaring ikan , 1 (satu) buah pendayung sampan, ikan sebanyak 10 (sepuluh) Kg, 1 (satu) buah kaki katak/fins diamankan oleh Personil Sat Polairud Polres Bangkep yang di pimpin oleh KBOnya Ipda Rahim Hasan dan di bawa ke Mako Polres Bangkep.
Kasat Polairud Polres Bangkep Akp Darfin menerangkan ” Terduga pelaku SD alias T akan kami proses sesuai hukum yang berlaku”
Akp Darfin juga menegaskan ” Kami tidak akan mentoreril dan menindak tegas bagi pelaku bom ikan yg berada diwilayah Bangkep dan Balut, kemudian akan memproses susuai hukum yg berlaku. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat nelayan diharap gunakan alat tangkap yang ramah lingkungan tidak menggunakan alat tangkap yang merusak terumbu karang untuk kelangsungan hidup dimasa yang akan datang.**