BanggaiKABAR DAERAH

Sat Narkoba Polres Banggai, Menangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

485
×

Sat Narkoba Polres Banggai, Menangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Banggai

“Kasat Narkoba Dari Penangkapan Polisi amankan 5,16 gram diduga Sabu”

KABAR LUWUK, BANGGAI  – Satuan Narkoba Polres Banggai, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 22.25 Wita.

Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan usai polisi menangkap seorang pria terduga berinisial MR (22), warga Kelurahan Hanga-Hanga II, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

“MR ditangkap di Jalan RE. Martadinata Kompleks Tanjung Sari Kelurahan Karaton,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi, SH. Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (17/11/2022) pagi.

Dalam penangkapan tersebut kata Haryadi, barang bukti yang disita berupa 5 sachet plastik bening yang diduga sabu-sabu seberat 5,16 gram.

Dari hasil interogasi, bahwa MR menyimpan barang tersebut di kediaman miliknya di Jalan Pulau Kalimantan Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan.

“Kemudian barang bukti lainnya yakni 1 buah bong/alat hisap, 1 buah macis gas, 1 pack plastic bening, 1 buah timbangan, 2 buah sendok yang dibuat dari sedotan,” paparnya.

Haryadi juga menambahkan, bahwa penangkapan ini berhasil dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan.

“Kini yang bersangkutan dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *