Bawaslu-ads
Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Sabarudin Salatun Angaran Pokir DPRD Bangkep Hampir Sama Jumlah Target PAD

426
×

Sabarudin Salatun Angaran Pokir DPRD Bangkep Hampir Sama Jumlah Target PAD

Sebarkan artikel ini
- Ketua DPD ormas Rampai Nusantara Kabupaten Banggai Kepulauan Moh.Sabarudin Salatun

Kabar Luwuk,Bangkep  –  Ketua DPD ormas Rampai Nusantara Moh.Sabarudin Salatun pada media ini Rabu 22/3/2023.Mengatakan Semua orang juga tau soal pokir itu sudah diatur  dalam regulasi ,akan tetapi harus  di sesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah itu ,sangat di sayangkan kemudian jika total jumlah pokir hampir sama dengan  jumlah target PAD , artinya bahwa jika target APBD kita hanya 39,419.533.649 milyar ,lalu jumlah  besaran Anggaran  pokir DPRD  Bangkep sebesar Rp.32.769.100.800.  anggaran pokir hampir menyamai target PAD, lalu pertanyaan publik gimana dengan Dana rutin dari setiap dinas yang mengelolah target PAD tersebut ?

Sebap target capaian PAD itu selaras dengan anggaran oprasional untuk pemungutan retribusi tentunya,, contoh kecil saja  yaitu  pencetakan karcis  retribusi ,itu tentunya membutuhkan anggaran ,belum lagi biaya oprasional retribusi tentunya juga membutuhkan anggaran, jadi menurut Sabarudin  pokir itu juga selain sudah diatur dalam regulasi ,akan tetapi haruslah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga  lebih rasional keliatannya hasilnya.

Lanjut Sabarudin  mari kita  bercermin dari kejadian pada OPD  Dinas Lingkungan Hidup Bangkep, yang tupoksi salah satunya adalah memunggut retribusi  sampah, sementara menurut keterangan kepala dinas DLH   dua tahun berturut – turut  usulan anggaran  pengadaan Alat pelindung diri (APD)untuk petugas sampah ,tidak diberikan anggaran ,lalu target PAD mana yang bisa di harapkan jika demikian adanya..?

Sabarudin juga menjelaskan Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD yang kemudian dimasukan ke dalam SIPD dalam bentuk Program dan Kegiatan.

Berdasarkan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Penelaahan Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Dalam tahapan penginputan Pokir dalam SIPD, pembuatan akun dilakukan oleh Sekertaris Daerah, kemudian Dewan melakukan input pokir, setelah pokir selesai diinput kemudian validasi dilakukan oleh sekretariat DPRD, Bappeda, OPD, TAPD, sebelum usulan tersebut disetujui.

Aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Harapannya adalah pada perjuangan aspirasi bukan pada jumlah usulan dana yang terangkum dalam pokir.

Untuk merealisasikan pelaksanaan pokir perlu anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara kemampuan keuangan daerah kabupaten bangkep  saat ini sangat terbatas dan terjadi surplus  atau defisit anggaran  Artinya pokir yang diusulkan oleh DPRD harus disepakati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.tegasnya.(RS)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *