Kabar Luwuk,Bangkep – Ketua DPD ormas Rampai Nusantara Moh.Sabarudin Salatun pada media ini Rabu 22/3/2023.Mengatakan Semua orang juga tau soal pokir itu sudah diatur dalam regulasi ,akan tetapi harus di sesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah itu ,sangat di sayangkan kemudian jika total jumlah pokir hampir sama dengan jumlah target PAD , artinya bahwa jika target APBD kita hanya 39,419.533.649 milyar ,lalu jumlah besaran Anggaran pokir DPRD Bangkep sebesar Rp.32.769.100.800. anggaran pokir hampir menyamai target PAD, lalu pertanyaan publik gimana dengan Dana rutin dari setiap dinas yang mengelolah target PAD tersebut ?
Sebap target capaian PAD itu selaras dengan anggaran oprasional untuk pemungutan retribusi tentunya,, contoh kecil saja yaitu pencetakan karcis retribusi ,itu tentunya membutuhkan anggaran ,belum lagi biaya oprasional retribusi tentunya juga membutuhkan anggaran, jadi menurut Sabarudin pokir itu juga selain sudah diatur dalam regulasi ,akan tetapi haruslah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga lebih rasional keliatannya hasilnya.
Lanjut Sabarudin mari kita bercermin dari kejadian pada OPD Dinas Lingkungan Hidup Bangkep, yang tupoksi salah satunya adalah memunggut retribusi sampah, sementara menurut keterangan kepala dinas DLH dua tahun berturut – turut usulan anggaran pengadaan Alat pelindung diri (APD)untuk petugas sampah ,tidak diberikan anggaran ,lalu target PAD mana yang bisa di harapkan jika demikian adanya..?
Sabarudin juga menjelaskan Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD yang kemudian dimasukan ke dalam SIPD dalam bentuk Program dan Kegiatan.
Berdasarkan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Penelaahan Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Dalam tahapan penginputan Pokir dalam SIPD, pembuatan akun dilakukan oleh Sekertaris Daerah, kemudian Dewan melakukan input pokir, setelah pokir selesai diinput kemudian validasi dilakukan oleh sekretariat DPRD, Bappeda, OPD, TAPD, sebelum usulan tersebut disetujui.
Aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Harapannya adalah pada perjuangan aspirasi bukan pada jumlah usulan dana yang terangkum dalam pokir.
Untuk merealisasikan pelaksanaan pokir perlu anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara kemampuan keuangan daerah kabupaten bangkep saat ini sangat terbatas dan terjadi surplus atau defisit anggaran Artinya pokir yang diusulkan oleh DPRD harus disepakati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.tegasnya.(RS)***