KABAR LUWUK, BANGGAI – Jajaran Polres Banggai saat ini terus melakukan upaya memberantas peredaran minuman keras. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.
Terbaru, Kepolisian Sektor Toili merazia tiga tempat pembuatan miras lokal jenis cap tikus yang ada di dalam hutan, Desa Argakencana, Kecamatan Moilong, Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Sayangnya, di tiga lokasi yang harus ditempuh dengan jarak puluhan kilo dan menyeberangi sungai itu, polisi tidak menemukan pemilik pabrik miras tersebut untuk diproses hukum.
Kapolsek Toili Iptu Candra SH, mengungkapkan, dari razia di tiga lokasi itu pihaknya berhasil memusnahkan ratusan liter bahan baku pembuatan miras cap tikus (saguer).
“Total saguer yang dimusnahkan dari tiga pondok itu sebanyak 800 liter,” ungkap Iptu Candra.