Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Rudi PK Bullah, S.sos  PLT. Kadis Perindag Kabupaten Banggai Gantikan Hasrin Karim  Yang Telah Pensiun

490
×

Rudi PK Bullah, S.sos  PLT. Kadis Perindag Kabupaten Banggai Gantikan Hasrin Karim  Yang Telah Pensiun

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Bupati Amirudin menunjuk Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pengembangan Kawasan Setda Banggai Rudi Purwana K. Bullah, S.Sos. sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai.

Penunjukkan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 800/0003/BKPSDM. Di samping tetap menjalankan tugasnya sebagai Staf Ahli Bupati, terhitung sejak 2 Januari 2023, Rudi PK Bullah mulai bertugas sebagai Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian menggantikan Hasrin Karim SH. M.Si. yang telah memasuki masa pensiun.

Sebagai bentuk penghormatan, para staf Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banggai menggelar acara pelepasan dan perpisahan, sekaligus  penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas oleh Bupati Amirudin di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai, Senin (2/1/23).

Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menyampaikan apresiasi atas dedikasi yang diberikan oleh Hasrin Karim selama mengabdi sebagai ASN. “Saya atas nama pimpinan daerah mengucapkan terima kasih atas dedikasi yang luar biasa, pak Hasrin yang telah mengabdikan dirinya untuk Kabupaten Banggai. Semoga apa yang bapak laksanakan menjadi amal jariah buat bapak dan keluarga,” ujar Bupati Amirudin.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Furqanuddin Masulili. Terkait amanah berupa jabatan, Wabup Furqanuddin menyampaikan pesan bijaknya. “Yang harus kita tanamkan dalam diri kita, jangan sampai jabatan yang meninggalkan kita. Harus kita yang meninggalkan jabatan. Karena kalau jabatan yang meninggalkan kita, kesannya tidak bagus, karena mungkin ada kesalahan dalam menjalankan tugas,” ujar Wabup Furqanuddin.

“Jadi upayakan kita yang meninggalkan jabatan, artinya apa? Artinya kita sudah bekerja seoptimal mungkin, kita sudah melakukan semua kegiatan tapi tiba pada saatnya, dan ini sudah pada waktunya sesuai ketentuan (masa pensiun) kita harus meninggalkan jabatan itu. ASN itu pasti (akan memasuki masa pensiun),” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!