Penulis : Arman L
Editor : Imam Muslik
KABAR LUWUK, BANGKEP – Rumah Sakit Trikora Kabupaten Banggai Kepulauan akan melakukan pemusnahan obat kadaluarsa tersebut, pelaksanaan kegiatan ini sudah berpedoman kepada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoneian Nomor 58 Tahun 2014, Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, dan tujuan pemunahan obat Expire date ( ED) dan alat keehtan tahun 2021 ini merupakan kegiatan untuk menjaga keselamatan pasien, keamanan lingkungan dan petugas. Rabu 28/7/2021.
Hadir dalam pemusnahan obat kadaluarsa Direktur Rumah Sakit Trikora, Direktur RSUD Trikora Salakan, dr. Andi Fitriani Patyar, Sekretris Kabupaten Bangkep, Rusli Moidady, Inpektorat Bangkep, Kadis Kesehatan, Kepala BKAD dan Aset, Kadis Lingkungan Hidup dan Kapolsek Tinangkung.
Direktur RSUD Trikora Salakan, dr. Andi Fitriani Patyar mengatakan kepada awak media bahwa pelaksanaan pemusnahan obat dan alat kesehatan yang ada di Apotik RS Trikora ini sudah sering kami lakukan, demi menjaga dan meningkatkan keamanan,dalam pekerjaan kefarmasian di Rumah Sakit Trikora sesuai permenkes RI No. 35 tahun 2014 tentang standar Pelayanan kefarmasian di apotek khususnya di Rumah Sakit daerah Salakan rencanakan pelaksanaan penghapusan perbekalan farmasi yang sudah kadaluarsa /rusak akan dilaksanakan pada hari Kamis Esok 29/7/2021 Jam 09.00 wita bertempat di RSUD Trikora Salakan. Ungkap Direktu.** ( ARM)