BanggaiKABAR DAERAH

Ritual Miras Cap Tikus Dukun Cabul Baru Lakukan Aksinya “Bisa Gandakan Uang”

623
×

Ritual Miras Cap Tikus Dukun Cabul Baru Lakukan Aksinya “Bisa Gandakan Uang”

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK  – Ritual Miras Cap Tikus Dukun Cabul Baru Lakukan Aksinya “Bisa Gandakan Uang”. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Polda Sulteng, berhasil mengamankan seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial MR (50), warga Desa Sobol, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, ditangkap pada Jumat (3/5/2024) siang.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkap bahwa polisi berhasil mengungkap kasus penipuan penggandaan uang yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah dengan menangkap pelaku.

“Kami ungkap kasus penipuan penggandaan uang yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah dan menangkap pelaku inisial MR (50), warga Desa Sobol, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai,” kata Tio Tondy.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah kaminyan, beberapa lembar kain warna putih, merah, dan orange, selembar baju koko, kotak kayu, 2 buah patung, batu akik, tas, blankon, dan 1 unit motor Yamaha Extrait.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban-korbannya seolah-olah dia bisa menggandakan uang dan meminta korban menyerahkan sejumlah uang disertai dengan syarat tertentu untuk keperluan ritual.

“Sebelum memulai ritualnya, pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi miras cap tikus. Dan setelah itu, ia meminta kepada para korban khusus wanita untuk melakukan hubungan layaknya suami istri untuk memperlancar proses penggandaan uang tersebut,” jelas Tio Tondy.

Beberapa korban yang sudah melapor ke Polres Banggai, antara lain Tettyn Hamzah (49) warga Gorontalo yang mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, dan Maman Armansyah Bumulo yang mengalami kerugian Rp 5,3 juta.

Para korban tergiur dengan iming-iming pelaku yang menjanjikan bahwa uang tersebut bisa berlipat ganda menjadi 4 miliar dalam jangka tertentu.

Salah seorang korban mengungkap bahwa dalam menjalankan ritual, pelaku sempat meminta untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolaknya. Namun, janji pelaku untuk menggandakan uang hingga mencapai Rp 4 miliar tidak juga terealisasi setelah 3 bulan sejak Januari 2024, sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Banggai.

“Pelaku sementara menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai,” tutup Kasat Reskrim Tio Tondy.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *