Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Restorative Justice Kejari Banggai Mendapat Apresiasi Masyarakat dalam Memperkuat Keadilan

158
×

Restorative Justice Kejari Banggai Mendapat Apresiasi Masyarakat dalam Memperkuat Keadilan

Sebarkan artikel ini
Restorative Justice Kejari Banggai Mendapat Apresiasi Masyarakat
Restorative Justice Kejari Banggai Mendapat Apresiasi Masyarakat

KABAR LUWUK – Restorative Justice Kejari Banggai Mendapat Apresiasi Masyarakat. Kejaksaan Negeri Banggai menerima apresiasi yang tinggi dari masyarakat atas upayanya dalam menerapkan prinsip restoratif justice atau keadilan restoratif. Pendekatan ini telah memberikan hasil yang signifikan dalam memperkuat keadilan di wilayah Banggai.

Restorative justice adalah suatu pendekatan hukum yang fokus pada perbaikan hubungan. Antara pelaku, korban, dan masyarakat setelah suatu tindak pidana terjadi. Pendekatan ini berbeda dengan sistem peradilan pidana konvensional yang lebih mengutamakan hukuman terhadap pelaku.

Restorative Justice Kejari Banggai Mendapat Apresiasi Masyarakat
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wicaksono Menyerahkan berkas hasil Restorative Justice

Restorative justice memberikan ruang bagi semua pihak yang terlibat untuk berdialog, memahami dampak tindak pidana. Serta mencari solusi yang memadai bagi korban, pelaku, serta masyarakat.

Kejari Banggai, di bawah kepemimpinan Raden Wisnu Bagus Wicaksono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri. Telah secara aktif menerapkan prinsip restorative justice dalam penanganan kasus-kasus kriminal di wilayah tersebut.

Langkah ini telah memperkuat sistem peradilan dan memberikan solusi yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.

Contoh penyelesaian restorative justice

Salah satu contoh keberhasilan Kejari Banggai dalam menerapkan restorative justice. Adalah perkara tersangka ASRIANTO BINABA yang dituduh melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.

Pada hari Kamis, 10 November 2022, tersangka bersama istrinya mengambil sebuah handphone. Merk Redmi Note 9 yang ditinggalkan oleh korban Ferdiansyah Mohidu di sepeda motornya. Kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini mencapai Rp 3.800.000.

Dalam kasus ini, Kejari Banggai tidak hanya berfokus pada hukuman terhadap pelaku, tetapi juga melibatkan korban dan masyarakat untuk mencari solusi yang lebih baik.

Melalui mediasi yang dipimpin oleh Kejari Banggai, korban dan pelaku berhasil mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam proses ini juga memberikan rasa keadilan dan kepuasan yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat.

Apresiasi dari masyarakat terhadap Kejari Banggai terus mengalir setelah melihat hasil positif yang dicapai melalui pendekatan restorative justice. Masyarakat menganggap bahwa sistem ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertobat dan memperbaiki perilaku mereka.

Sambil tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan korban. Pendekatan ini juga dianggap mampu meredakan konflik sosial di masyarakat dan mempromosikan perdamaian serta rekonsiliasi.

Apresiasi memperkuat penerapan restorative justice

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menyatakan rasa terima kasihnya atas apresiasi yang diberikan oleh masyarakat. Beliau juga berjanji untuk terus memperkuat penerapan restorative justice dalam penanganan kasus-kasus kriminal di wilayah Banggai.

Kejari Banggai berkomitmen untuk memberikan keadilan yang lebih baik dan memperkuat hubungan. Antara pelaku, korban, dan masyarakat demi terciptanya kedamaian yang berkelanjutan.

Dengan adanya apresiasi yang tinggi dari masyarakat, Kejari Banggai diharapkan dapat menjadi contoh. Bagi wilayah lain dalam menerapkan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan.

Keberhasilan ini membuktikan bahwa keadilan tidak selalu harus berorientasi pada hukuman semata. Tetapi juga pada rekonsiliasi, perbaikan, dan penguatan hubungan antarpihak yang terlibat dalam kasus kriminal.

Kejaksaan Negeri Banggai  sejauh ini telah berhasil melaksanakan penghentian penuntutan. Berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 4 kali selama periode Januari hingga Juni 2023.

Keberhasilan ini menjadi harapan agar penyelesaian perkara dengan mekanisme penghentian penuntutan. Berdasarkan keadilan restoratif dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang. Ungkap Firman Wahyudi Kepala Seksi Intelijen Kajari Banggai. (***)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *