Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )
KABAR LUWUK, BANGGAI – Merasa dirinya dipublikasi pada media online, Kilfy adalah pemilik sah tanah yang telah dibeli dari Sudirman sesuai sertifikat no. 32/Minangandala/2000 dengan luas 17.202 M2 tanggal 15 Nopember 2000. Telah melakukan penjelasan di hadapan awak media tentang status kronologis peristiwa yang dialaminya, Rabu 26/10/2022.
Kifly telah melakukan penjelasan yang sebenarnya kepada awak media dengan menjelaskan bahwa kami merasa tidak enak diberitakan oleh media lain, terkait tentang perusakan tanaman mangrove yang ada didalam tanah kami yang telah dibeli pada tahun 2000 yang lalu. Dengan menjadi hak milik kami tanah tersebut ungkap Kifly akan segera menanam pohon kelapa disekitar pinggiran pantai dengan perkiraan luas 30 x 20 , tetapi sayangnya kami diberitakan seolah olah telah melakukan penebangan terhadap tanaman Mangrove yang telah berada dilokasi tanah kami sendiri sesuai dengan sertifikat yang telah kami beli.
Ia juga merasa bingung ketika mendapat kabar bahwa nama kami sudah di sebut dalam pemberitaan seolah olah merusak tanaman mangrove yang telah dilindungan oleh pemerintah, padahal sesuai dengan pengakuan Kilfy terhadap awak media di Luwuk itu tidak benar yang kami lakukan adalah ingin menanami pohon kelapa yang ada diseputaran Pantai dan kami juga bersedia menanam kembali tanaman mangrove jika kami dianggap merusak, dan maslaah ini yang saya sayangkan adalah tidak adanya koordinasi dengan saya sebagai pemilik sah tanah terserbut.Ujarnya.
Selanjutnya ketika mendapat berita dari salah satu media online, saya langsung berangkat ke luwuk untuk berkonsultasi dengan pihak UPT KPH Balantak, tetapi beberapa kali kami menuju kekantor, bahwa Kepala KPH Balantak sedang tidak ada ditempat melainkan ada tugas dinas luar kota dan kami sempat melakukan komunikasi Via. Handphone sehingga demi menjaga hubungan baik terpaksa rencana penanaman pohon kelapa tersebut kami hentikan sementara hingga menunggu hasil pertemuan kami dengan pihak UPT KPH Balantak. Tuturnya.
.Sementara Kepala UPT KPH Balanak, Yunus Papea saat dikonfirmasi Via. Handphone Selularnya mengatakan bahwa memang benar untuk kegiatan pemilik tanah atas nama Kifly di Desa Ranga Rangan Kecamatan Masama Kabupaten Banggai untuk sementara saya tangguhkan dulu, jadi maaf bukan dihentikan sebagaimana penjelasan media lain,
Lanjut Yunus Papea mengatakan kami tangguhkan sementara akan dilakukan pengecekan bersama, karena data GPS yang ada pada kami masuk Kawasan hutan, tetapi yang bersangkutan telah memiliki Sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh BPN kabupaten Banggai dengan luas tanah 17.202 M2 sehingga perlu dicroscek secara bersama – sama, dan seandainya pemilik tanah sudah benar dan sesuai dengan prosedur yang ada ungkap Yunus tidak keberaratan dan silakan dilanjutkan penanaman kembali yang sesuai dengan rencananya. Terang Yunu Papea.
Ia Juga menambahkan bahwa jika memang terjadi kerusakan mangrove yang bersangkutan siap untuk membantu menanam kembali berapa yang rusak, dan tentu kami akan segera melakukan pengecekan diapangan secara bersama – sama apakah masuk kawasan atau tidak nanti akan kami sampaikan. Tutup Kepala UPT KPH Balantak. ***