KABAR LUWUK – Remisi Khusus Hari Anak Nasional untuk Anak Binaan Lapas Luwuk. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1424.PK.05.04 bg2 Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk melaksanakan pemberian remisi khusus kepada satu orang anak binaan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2024.
Acara ini diadakan di Ruang Rapat Lapas Kelas IIB Luwuk dan dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P.,S.Sos.,M.Si, didampingi oleh pejabat struktural Lapas Luwuk serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas, Dwiki Aprilian Putra S.Psi, dan Aprillicia Andani Tampubolon S.H, Selasa, 23 Juli 2024.

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang disampaikan oleh Kepala Lapas, Efendi Wahyudi.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai Pancasila kepada anak binaan sebagai bagian dari pelayanan dan pembinaan.
“Sesuai dengan sub tema Hari Anak Nasional Tahun 2024, dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan, petugas pemasyarakatan harus dapat mengedepankan penanaman Pancasila di hari anak binaan, sehingga nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh The Founding Fathers dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari anak binaan,” ungkap beliau.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional (PMP HAN) Tahun 2024 secara simbolis kepada satu orang anak binaan.
Anak binaan tersebut mendapatkan pengurangan masa pidana berdasarkan pertimbangan tertentu yang telah dipenuhi sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 13 Ayat 1.
Hak-hak tersebut mencakup pengurangan masa pidana, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Efendi Wahyudi menjelaskan bahwa anak binaan tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Oleh karena itu, melalui rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Luwuk, usulan untuk pemberian remisi diajukan dan disetujui.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa anak binaan merupakan kelompok yang membutuhkan perhatian khusus.
“Anak binaan berdasarkan pasal 61 Ayat 2 dalam UU Nomor 22 Tahun 2024 merupakan kelompok berkebutuhan khusus sehingga pada momentum hari besar ini mereka wajib mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah sebagai bentuk perhatian,” jelasnya.
Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli menjadi momentum penting untuk melindungi serta membina anak dan generasi muda sebagai penerus bangsa.
Sebagaimana dikutip dari laman rri.co.id, Hari Anak Nasional merupakan momen hari istimewa untuk melindungi serta membina anak dan generasi muda sebagai penerus bangsa.
Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap anak binaan. Proses pemberian remisi berjalan lancar dan penuh haru, di mana anak binaan yang menerima remisi tersebut merasa sangat terharu dan bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diberikan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada anak binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam memberikan perhatian dan perlindungan terhadap anak-anak, khususnya mereka yang sedang menjalani masa binaan.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan anak binaan yang bersangkutan dapat lebih termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap untuk kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup. Pemberian remisi juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi Lapas lain di seluruh Indonesia dalam memberikan hak-hak kepada anak binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Red/Humas-LPLuwuk**