KABAR LUWUK – Remisi Kemerdekaan, Bupati Banggai Serahkan Pengurangan Hukuman bagi 185 Narapidana. Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk menggelar acara pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan.
Acara yang berlangsung pada tanggal 17 Agustus 2024 ini dilaksanakan di Aula Syukuran Aminuddin Amir Lapas Kelas IIB Luwuk, dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si.
Pemberian remisi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 3 Tahun 2018 jo No. 18 Tahun 2018, yang mengamanatkan pelaksanaan pemberian remisi umum setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 3 ayat 2, peraturan tersebut mengatur bahwa remisi umum diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Banggai, Ir. H. Amiruddin Tomoreka, MM., AIFO., didampingi Wakil Bupati Banggai dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banggai, secara simbolis menyerahkan remisi umum kepada 185 narapidana. Rincian penerima remisi terdiri dari 183 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dengan pengurangan masa pidana bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, serta 2 narapidana yang menerima Remisi Umum II (RU II), yaitu Muh Ma’ruf Zainuddin dan Hari Saktiono.
Acara diawali dengan laporan dan sambutan dari Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi, yang menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemerintah Kabupaten Banggai terhadap Lapas Luwuk.
Setelahnya, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai pemberian remisi umum dibacakan oleh Kasi Binapigiatja, Taufiq, S.A.P., yang menguraikan rincian penerima remisi pada tahun ini.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bupati Banggai, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, menekankan pentingnya keberagaman dan kolaborasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Ia mengingatkan seluruh pegawai Kemenkumham untuk menyatukan keberagaman sebagai identitas bangsa, khususnya dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.
Sambutan ini sejalan dengan pernyataan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, yang mengungkapkan bahwa pakaian adat yang dikenakan saat upacara adalah simbol keberagaman yang harus terus dijaga dalam bingkai NKRI.
Hermansyah Siregar juga menekankan bahwa semangat kebersamaan dan kolaborasi merupakan kunci untuk kemajuan Kementerian Hukum dan HAM RI di masa depan.
Ia berharap sinergi antara Lapas Luwuk dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dapat terus terjalin dengan baik, sehingga program-program pembinaan di Lapas Luwuk dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Kegiatan pemberian remisi ini diakhiri dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Banggai kepada perwakilan narapidana yang hadir.
Para penerima remisi menyambut gembira pengurangan masa pidana yang diberikan, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik.Red/Humas-LPLuwuk**