Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

RDP DPRD Banggai, Warga Desak PT. ATN Tanggung Jawab Dampak Lingkungan

264
×

RDP DPRD Banggai, Warga Desak PT. ATN Tanggung Jawab Dampak Lingkungan

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – RDP DPRD Banggai, Warga Desak PT. ATN Tanggung Jawab Dampak Lingkungan. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi 2 DPRD Banggai pada Senin, 26 Agustus 2024, warga Desa Tompotika Makmur bersama pemerintah desa membeberkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT. Anugerah Tompira Nikel (ATN).

Warga mendesak perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami, terutama akibat longsor yang memutus akses jalan dan merusak lahan pertanian.

Saipul, seorang warga Desa Tompotika Makmur, mengungkapkan bahwa longsor yang terjadi baru-baru ini menyebabkan jalan utama yang digunakan oleh buruh tani terputus, sehingga menghambat kegiatan ekonomi warga.

Selain itu, longsor tersebut juga merusak kebun dan sawah milik warga Desa Kembang Merta, karena jebolnya settling pond atau kolam pengendapan milik PT. ATN.

“Kemarin longsor yang terjadi memutus jalan akses satu-satunya warga, khususnya buruh tani yang kerja harian, serta merusak kebun dan berdampak juga ke persawahan Desa Kembang Merta karena jebolnya settling pond PT. ATN,” ujar Saipul.

Warga Desa Tompotika Makmur menuntut agar PT. ATN segera memperbaiki settling pond yang tidak sesuai dengan standar teknis serta mengganti rugi semua kerugian yang dialami warga terdampak.

Pemerintah desa juga mendukung tuntutan tersebut, meminta perusahaan untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang.

Selain itu, dugaan lain yang mencuat dalam hering tersebut adalah aktivitas penambangan PT. ATN yang diduga dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dugaan ini disampaikan oleh Sugianto Adjadar, seorang mahasiswa yang turut hadir dalam rapat tersebut.

“Berdasarkan investigasi data yang kami terima, PT. ATN diduga melakukan aktivitas di luar IUP tambangnya,” tutur Sugianto, yang juga merupakan perwakilan dari perkumpulan Banggai Bergerak.

Dalam menanggapi berbagai keluhan dan temuan tersebut, Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Sukri Djalumang, merekomendasikan PT. ATN untuk segera membangun settling pond yang sesuai dengan standar teknis.

Pembangunan tersebut harus melibatkan Pemda Banggai, masyarakat, dan pemerintah desa setempat, guna memastikan tidak ada lagi dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. DPRD juga meminta Camat Masama untuk memediasi perhitungan kerugian yang dialami warga akibat aktivitas PT. ATN.

Tidak hanya itu, Sukri menegaskan bahwa DPRD Banggai akan terus mengawasi aktivitas PT. ATN ke depannya, termasuk memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.

PT. ATN sendiri diketahui telah mengalami beberapa kali pergantian kepemilikan. Terakhir pada tahun 2022, perusahaan ini menerima Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Nomor 201/1/IUP/PMDN/2022, yang mengesahkan izin operasi produksi untuk komoditas logam mineral dengan luas wilayah 1.240 hektare.

Namun, hingga saat ini, perusahaan belum juga melakukan penjualan bijih nikel (ore) karena beberapa persoalan internal, termasuk klaim izin terminal khusus pelabuhan jetty yang masih bersengketa dengan PT. Bobby Chandra Global Indonesia (PT. BCGI).

RDP ini menjadi salah satu upaya DPRD Banggai dalam merespons keluhan masyarakat terkait dampak negatif dari aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Dengan adanya rekomendasi konkret, diharapkan PT. ATN dapat segera bertindak***

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *