KABAR LUWUK, BANGGAI – Personil Tim Rajawali Polsek Luwuk menggelar razia penyakit masyarakat dengan sasaran Minuman Keras (Miras), Sabtu malam (5/7/2020).
Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik SH, mengungkapkan, razia itu dilakukan guna mencegah terjadinya kriminalitas yang disebabkan pengaruh minuman haram tersebut.
“Ada dua kios yang kita razia yakni di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk dan Desa Boyou, kecamatan Luwuk Utara,” sebut Kapolsek.
Dalam razia tersebut, kata AKP Petrus pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 15 kantong dan 1/4 jerigen miras cap tikus ukuran 20 liter serta 4 botol Bir Bintang tanpa izin penjualan.
“Dalam razia pekat ini kita juga mengamankan sepasang muda-mudi tanpa ikatan pernikahan di Penginapan,” terang perwira tiga balak ini.
Warga memberi apresiasi kepada jajaran Polsek Luwuk yang senantiasa melakukan patroli seperti itu, upaya pencegahan gangguan kamtibmas kata warga harus dilakukan sejak dini terutama menyasar miras dan penyakit masyarakat lainnya. (MjB/Rls)