BanggaiKABAR DAERAH

Razia Narkoba Guncang Polres Banggai, 20 Kasus Penyalahgunaan Sabu-sabu Terungkap

684
×

Razia Narkoba Guncang Polres Banggai, 20 Kasus Penyalahgunaan Sabu-sabu Terungkap

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Razia Narkoba Guncang Polres Banggai, 20 Kasus Penyalahgunaan Sabu-sabu Terungkap. Polres Banggai menggelar konfrensi pers yang dipimpin langsung Wakapolres Banggai ,Kompol. Pino Ary, S.IK.SH  MH didampingi Kasat Narkoba,  IPTU Gede Wira Hendana Putra, S.Tr.K., Μ.Η dan Kasi Humas Iptu Al Amin mengatakan bahwa Selama periode Februari hingga 18 April 2024, Polres Banggai telah mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Razia yang dilakukan berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp. 994.140.000. Dalam upaya penyelamatan masyarakat, polisi menghitung bahwa jumlah sabu-sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 497,07 gram, yang diestimasikan cukup untuk menyelamatkan sekitar 3.977 orang dari bahaya konsumsi narkotika.

Ancaman hukuman bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal 114 menyatakan bahwa pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp. 1 juta hingga Rp. 10 miliar. 

Jika barang bukti berupa tanaman narkotika, berat melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman dengan berat minimal 5 gram, pelaku dapat dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda sebagaimana diatur dalam ayat (1) ditambah 1/3.

Pasal 112 dari Undang-Undang yang sama menetapkan hukuman bagi pemilik atau penguasa narkotika golongan I bukan tanaman. 

Mereka dapat dijatuhi pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun, atau denda minimal Rp. 800.000.000,- hingga maksimal Rp. 8.000.000.000,-. 

Jika berat narkotika melebihi 5 gram, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun ditambah denda 1/3.

Sementara itu, Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-Undang yang sama menyatakan bahwa setiap kelompok atau individu yang menggunakan narkotika akan dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun untuk golongan I, maksimal 2 tahun untuk golongan II, dan maksimal 1 tahun untuk golongan III.

Kepolisian terus melakukan razia dan operasi pencegahan guna mengatasi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banggai demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.( MAM) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *