Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHKABAR POLITIK

Rapat Pemda Banggai dan DPRD Bahas Ubah Status Perusahaan Daerah

259
×

Rapat Pemda Banggai dan DPRD Bahas Ubah Status Perusahaan Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD - PEMDA BANGGAI BAHAS PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANGGAI ENERGI UTAMA
DPRD - PEMDA BANGGAI BAHAS PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANGGAI ENERGI UTAMA

Mendorong Potensi Energi dan Pertumbuhan Ekonomi”

KABAR LUWUK  –  Rapat Pemda Banggai dan DPRD Bahas Ubah Status Perusahaan Daerah.Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, merencanakan perubahan status perusahaan daerah Banggai Energi Utama menjadi perusahaan perseroan daerah.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Banggai yang berlangsung pada Rabu, 1 November 2023, di gedung DPRD Banggai, Luwuk.

Bupati Banggai, Amirudin, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mematuhi ketentuan pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan mengubah status perusahaan daerah, mereka berharap dapat lebih fokus pada pengelolaan sumber daya energi dan mineral serta memajukan pertumbuhan ekonomi daerah.

Perusahaan PT Banggai Energi Utama telah berdiri sejak tahun 2007 berdasarkan Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2007. Amirudin menganggap peraturan tersebut perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi untuk memastikan kepatuhan dan koordinasi yang lebih baik.

Perubahan status badan hukum perusahaan daerah ini mencakup kepemilikan aset dan hubungan hukum yang terkait dengan perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama.

Rancangan peraturan daerah tersebut telah melewati proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah.

Revisi Perda ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan potensi energi dan sumber daya mineral. Bupati Amirudin menjelaskan, “Tujuan perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama adalah, pertama, memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi energi dan sumber daya mineral.”

Selain itu, mereka ingin mendorong investasi dalam bidang energi dan sumber daya mineral yang berkelanjutan secara lingkungan.

Tujuan lainnya adalah memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, menggerakkan ekonomi lokal, dan memiliki hak keikutsertaan dalam pengelolaan hulu migas sebesar 10 persen.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai, Suprapto, dan dihadiri oleh pejabat penting seperti Wakil Ketua DPRD Banggai, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Keputusan ini diharapkan akan membawa manfaat bagi Kabupaten Banggai dalam mengelola sumber daya alam dan mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut. (dkisp ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!