Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Rapat Paripurna DPRD Bangai : APBD Perubahan 2024 Disepakati, Fokus Utama Hak Dasar Masyarakat

218
×

Rapat Paripurna DPRD Bangai : APBD Perubahan 2024 Disepakati, Fokus Utama Hak Dasar Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Bupati Amirudin dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2024
Bupati Amirudin dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2024


KABAR LUWUK – Rapat Paripurna DPRD Bangai , APBD Perubahan 2024 Disepakati, Fokus Utama Hak Dasar Masyarakat. Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, AIFO, bersama dengan DPRD Kabupaten Banggai, telah mencapai kesepakatan penting mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024.

Kesepakatan ini diumumkan pada Kamis, 15 Agustus 2024, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Banggai.

Rapat ini menjadi momen krusial dalam perjalanan pemerintahan daerah, yang tidak hanya menyoroti aspek finansial, tetapi juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, MM, yang turut mendampingi Bupati Amirudin.

Rapat ini dipimpin oleh Samsul Bahri Mang, S.E., S.H., dengan agenda utama penyampaian laporan panitia khusus atas pembahasan rancangan peraturan daerah terkait perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah harus difokuskan untuk memenuhi kebutuhan perundang-undangan daerah, terutama dalam hal menjamin hak-hak dasar masyarakat.

“Seluruh sumber-sumber keuangan yang dimiliki dapat digunakan secara efektif dan efisien dalam mencapai kebutuhan perundang-undangan daerah, terutama untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pelayanan dasar masyarakat,” ujar Bupati Amirudin dengan penuh keyakinan.

Hak-hak dasar yang dimaksud mencakup berbagai sektor penting, seperti pelayanan kesehatan yang optimal, pelayanan pendidikan yang berkualitas, serta pemenuhan standar pelayanan publik lainnya.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa anggaran yang telah disepakati benar-benar berfokus pada kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, dalam rapat ini, H. Syafrudin Husain, S.H., M.H., selaku juru bicara Panitia Khusus (Pansus), memberikan sejumlah saran yang dinilai penting untuk diperhatikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.

Saran tersebut mencakup penindaklanjutan usulan program yang bertujuan untuk merealisasikan aspirasi masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan Gedung Olahraga Kilongan, validasi data BPJS, serta penyelesaian pembangunan tempat wisata dan Puskesmas.

Hal ini menjadi catatan penting agar program-program yang dijalankan oleh pemerintah daerah benar-benar berdampak positif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Tahapan selanjutnya setelah rapat ini adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD kepada Gubernur untuk dievaluasi.

Evaluasi ini merupakan langkah penting guna memastikan bahwa perubahan anggaran yang telah disepakati sejalan dengan kebutuhan dan prioritas daerah.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Pj Sekda Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos, ST, M.S., para pimpinan OPD Banggai, serta unsur Forkopimda Banggai.

Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada musyawarah dan pertimbangan yang matang.

Kesepakatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Banggai, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan anggaran yang telah disepakati, pemerintah daerah diharapkan dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan dengan baik, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.( dkisp) ***

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *