“ Tetapi ini semua merupakan spirit buat rekan rekan panwascam agar bisa mencapai pada titik tiga minggu kedepan sudah bisa jauh lebih baik lagi dan semua juga tidak bisa tercapai tanpa ada dukungan serta komitmen kerja dari para Panwascam. “ Jelas Lasadam.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Saiful Saide yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi, Ridwan menyampaikan bebagai persoalan dan dinamika dalam proses coklit sehingga hari ini perlu adanya plaform terkait pelanggaran hal hal menyangkut tekhnis , proses pengawasan , dinamika kebutuhan yang kita butuhkan dalam proses pengawasan menjadi dimensi yang menjadi proses perhatian dalam pelaksanaan pendaftaran data pemilih.

Sehingga dalam pengawasan coklit kami menemukan berbagai persoalan atau dinamika yang diketemukan oleh panwascam tingkat kecamatan dan point pertamanya adalah terkait ketertutupan data artinya kita tidak diberikan akses data sehingga itu bukan hal persoalan untuk kita, tetapi yang menjadi persoalan buat kita adalah terkait tidak diberikan akses dokumentasi itu point pertama.
Sedangkan point kedua tidak ada perencanaan yang dilaksanakan PPK, PPS dan Pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dan ini jelas dalam surat keputusan no. 27 tahun 2023 tertuang harus ada proses perencanaan. Ujarnya.
Kemudian ketiga ada tidak dilaksanakan coklit tetapi langsung ditempel stiker, sehingga berdasarkan dari hasil pencermatan dan analisis pengawasan yang telah disampaikan kepada kami melalui Divisi pencegahan.
Olehnya itu dinamika secara kelembagaan itu tentu tidak ditemukan dalam proses pengawasan, tetapi ingat ketika kita melakukan proses pengawasan dan melahirkan satu kebaikan harus prosdural dan sesuai dengan mekanisme dan fungsi pengawasan kita adalah mengawasi Peraturan bawaslu no. 7 tahun 2023 terkait tentang prosedur dan tata cara mekanisme pelaksanaan Pemilu dalam bentuk Coklit. Ungkap Ridwan .
Karena kata Ridwan jika ada persoalan dilapangan tentu yang dilakukan adalah saran perbaikan dan perlu diingat bahwa saran perbaikan itu tidak hanya dilepas begitu saja, tetapi saran perbaikan itu mempunyai batasan yang tertuang dalam peraturan bawaslu itu jelas.
Dan terlepas 3 hari maka itu menjadi temuan , dugaan dan pelanggaran dan sekali lagi disampaikan bahwa saran perbaikan itu tidak boleh lebih dari 3 hari sebagaimana yang telah disampaikan bahwa lewat 3 hari dilaksanakan maka menjadi dugaan pelanggaran. Ucap Ridwan.
Tetapi jiga saran perbaikan itu dipenuhi oleh teman PPKA, maka akan dilakukan uji petik kembali sebagaimana telah ditemukan satu kasus posisi terkait pelaksanaan Coklit tidak dilaksanakan coklit dan langsung ditempel stiker dan setelah dilakukan pencermatan memang benar telah ditemukan Stiker itu jelas di TPS 5 ternyata tanda tangannya sama .
Kemudian didalam stiker tersebut kepala KK tidak melakukan tanda tangan, sehingga Bawaslu kabupaten Banggai telah mengambil satu kesimpulan bahwa petugas Cokli tidak melakukan Coklit. Terang Ridwan.
“ Hal ini kata Ridwan apabila tidak melakukan saran perbaikan, kami bersama anggota Bawaslu Banggai akan melakukan peninjauan dan turun langsung kelapangan untuk melakukan proses penanganan pelanggaran,secara administrasi dilakukan oleh kecamatan maka pidana pemilu melekat di Kabupaten Kota,” Pungkasnya. ***