IMIP
BanggaiKABAR DAERAH

Rapat Dengar Pendapat DPRD Banggai Minta Surat Pemberhentian Kades Petak Dicabut !

×

Rapat Dengar Pendapat DPRD Banggai Minta Surat Pemberhentian Kades Petak Dicabut !

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Rapat Dengar Pendapat DPRD Banggai Minta Surat Pemberhentian Kades Petak Dicabut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai melalui Komisi 1 DPRD Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan pemberhentian sementara Kepala Desa Petak, Syamsu Ancu, oleh Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Banggai.

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi 1 DPRD Banggai ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 Lisa Sundari, serta didampingi oleh wakil ketua, sekretaris, dan anggota komisi lainnya. Rabu, 13 November 2024.

Dalam RDP ini, Syamsu Ancu menyampaikan kronologi yang mengarah pada keputusan pemberhentiannya, yang menurutnya tidak berkeadilan dan tidak sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang. Surat pemberhentian sementara itu dikeluarkan oleh Pjs. Bupati Banggai pada 8 November 2024 tanpa adanya tahapan peringatan, yang menurut Syamsu seharusnya mendahului pemberhentian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Syamsu berpendapat bahwa dirinya sebagai kepala desa seharusnya mendapatkan surat teguran terlebih dahulu, kemudian disusul dengan peringatan pertama hingga ketiga sebelum keputusan pemberhentian sementara dikeluarkan.

Namun, tahapan ini diabaikan, dan keputusan langsung diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai atas perintah Pjs. Bupati.

Selain itu, Syamsu juga menyebut bahwa dirinya sempat diminta untuk melakukan klarifikasi terkait sebuah video yang ia unggah di media sosial. Video tersebut menjadi viral dan menarik perhatian publik atas dugaan ketidakadilan yang dialaminya.

Setelah klarifikasi dilakukan, Syamsu bahkan sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun akhirnya tetap diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.

Di pihak lain, Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Lisa Sundari, mengkritik keputusan pemberhentian ini yang dianggapnya tidak tepat dan berpotensi maladministrasi. Dalam rekomendasinya, Lisa menyarankan agar Dinas PMD memberikan pembinaan selama 21 hari kepada Syamsu sebelum mengeluarkan keputusan lebih lanjut.

Selain itu, Lisa menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengeluarkan surat pemberhentian agar tidak terjadi hal serupa di desa-desa lain.

Protes terhadap pemberhentian ini juga datang dari Aliansi Mahasiswa yang diwakili oleh Saldi. Ia menegaskan bahwa pemberhentian sementara Kepala Desa Petak oleh Pjs. Bupati tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2017.

Menurutnya, Kepala Desa seharusnya diberikan kesempatan untuk klarifikasi melalui camat atau pemeriksaan oleh inspektorat, bukan langsung diberhentikan tanpa proses berjenjang.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas PMD turut memberikan tanggapan terkait tuduhan bahwa Dinas PMD menahan berkas pengajuan dana desa. Kepala Dinas PMD menekankan bahwa penahanan berkas dilakukan untuk verifikasi dan penelitian, mengingat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai permasalahan pajak yang seringkali diabaikan oleh desa. Ia menyebutkan, tidak ada penahanan berkas, melainkan proses administrasi yang dilakukan untuk mencegah adanya kelalaian pembayaran pajak di kemudian hari.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Komisi 1, Lisa Sundari, memberikan tiga poin rekomendasi yang ditujukan kepada Pjs. Bupati dan Dinas PMD. Pertama, Lisa meminta agar Kepala Desa Petak diberikan pembinaan selama 21 hari sebagai langkah pendisiplinan, bukan langsung diberhentikan.

Kedua, ia mengingatkan Dinas PMD agar berhati-hati dalam menerbitkan surat keputusan pemberhentian demi mencegah maladministrasi. Ketiga, Lisa meminta agar Kepala Desa Petak berhati-hati dalam menyuarakan aspirasi, mengingat posisi kepala desa sebagai bagian dari pemerintah yang seharusnya mengikuti mekanisme yang ada, bukan langsung menyebarluaskan masalah di media sosial.

Rapat Dengar Pendapat ini diakhiri dengan kesimpulan dari Komisi 1 yang mendukung agar surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Petak dicabut, dan proses pembinaan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, DPRD Banggai merekomendasikan agar setiap kepala desa yang bermasalah diberikan teguran tertulis terlebih dahulu sebelum langkah pemberhentian sementara diambil, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2017.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Banggai, mengingat persoalan ini menyangkut tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku. ( MAM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *