Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Rakor Inflasi Daerah Bersama Menteri Dalam Negeri RI, Keluarkan Lima Anjuran, Berikut Anjurannya !

190
×

Rakor Inflasi Daerah Bersama Menteri Dalam Negeri RI, Keluarkan Lima Anjuran, Berikut Anjurannya !

Sebarkan artikel ini

 “Asisten II Setda Banggai Wakili Bupati Mengikuti Rakor Inflasi Daerah Bersama Menteri Dalam Negeri RI”

KABAR LUWUK, BANGGAI –  Kegiatan ini di selenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui  Zoom Meating dengan gubernur , walikota , dan bupati seluruh Indonesia , bertempat di Sasana Bhakti.

Asisten II Perekonomian & Pembangunan Setda Banggai Ir.Ferlin Monggesang   hadiri Rakor dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2023 , bertempat di Ruang rapat khusus Setda Banggai , Senin 13/3/023.

Turut hadir dalam Rakor ini antara lain Kepala BPS Kab.banggai ,  , Kepala Bulog , plt Kadis perdagangan  , Kabag Perekonomian Setda Banggai beserta jajarannya , Kabid tanaman pangan , japung pengawas perkebunan , serta hadirin undangan yang sempat hadir.

Adapun beberapa poin Instruksi Satgas Pangan Polri dalam rakor ini kepada Satgasda dalam pengawasan minyak goreng minyakita dan beras antara lain ;

  1.  Satgas pangan polri menerbitkan STR nomor ST /17/11/OTL 1.1.1/2023/BARESKRIM ke Satgasda jajaran untuk mendukung kegiatan dan program pemerintah dengan menginstruksikan kepada satgas pangan daerah dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan , dan stabilitas harga dan kelancaran distribusi bahan pokok pangan diantaranya pengawasan terhadap minyak goreng minyakita dan pengawasan distribusi beras menjelang bulan suci ramadhan dan idul Fitri 2023.
  2. Melakukan Pengawasan Pendistribusian dan harga beras yang berasak dari luar Negeri ( Impor)Pelabuhan, memastikan beras tersalurkan tepat sasaran.
  3. Melakukan kegiatan pengecekan produksi, pendistribusian dan harga mingyak goreng minyak kita terhadap 53 produsen migor dan memastikan sampai ke Konsumen akhir.
  4. Melakukan Koordinasi dengan stake holder dalam mengambil langkah antisipasi dan upaya pemecahan masalah sejak dini dan memastikan ketersedian/pasokan pangan.
  5. Apabila ditemukan terjadinya penimbunan dan tindak pidana terhadap komoditas pangan untuk dilakukan penegakan hukum.***

Penulis  : Athenk

Editor    : Imam Muslik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *