Ketua Kelompok Kerja Penanggulangan Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mutiara F. Siadari menyebutkan pemerintah telah melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan terkontaminasi limbah B3 yang tersebar di lima pulau besar. Selanjutnya data hasil identifikasi dan inventarisasi digunakan untuk menyusun lokasi prioritas pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 oleh Pemerintah atau disebut National Priority List (NPL).
Temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan sejak tahun 1978 terdapat lokasi industri peleburan aki bekas ilegal di Desa Cinangka Kabupaten Bogor. Pembuangan limbah peleburan aki bekas diperkirakan mengkontaminasi tanah hampir di seluruh Desa Cinangka seluas 350 hektar. Kadar pencemaran timbel mencapai 400 ppm hingga 100.000 ppm berbasis riset Komite Penghapusan Bensin Bertimbel atau KPBB.
Selanjutnya, berdasarkan hasil kajian terhadap temuan lahan terkontaminasi timbal, KLHK telah melakukan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 termasuk limbah B3 timbel di beberapa lokasi di Indonesia meliputi di Kabupaten Jombang Jawa Timur, Tegal Jawa Tengah, dan Bogor Jawa Barat. Kabupaten Tegal dan Jombang menjadi bagian dari lokasi prioritas pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3.
Di Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal misalnya, Kementerian melakukan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 seluas 2.855meter persegi dengan mengangkat dan mengolah limbah B3 sebanyak 3.310,24 ton di fasilitas pengolahan limbah B3.
Selain itu, pemerintah melibatkan aparat kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Ditjen Penegakan Hukum KLHK untuk melakukan pengawasan lingkungan. “Tidak mudah untuk menertibkan pelaku pencemaran yang melanggar aturan,” ujar Mutiara.
KLHK bekerjasama dengan UNICEF dan Pure Earth dalam pengurangan keracunan timbel pada anak di Indonesia. Melalui sosialisasi terutama bagi perempuan (ibu) dan generasi muda, Pemerintah juga berusaha mendorong perubahan mindset masyarakat guna mencegah risiko paparan bahaya limbah B3 dimulai dari skala terkecil, baik lingkungan tempat tinggal maupun skala keluarga untuk mengoptimalkan upaya pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3. Dalam hal ini, media berperan sebagai agen sosialisasi dan edukasi untuk turut mempersiapkan generasi yang paham dan peduli akan bahaya dan dampak limbah B3.
Ibu Mutiara dan pembicara lainnya mengajak media dan masyarakat untuk mendukung upaya mitigasi dampak timbel terhadap anak-anak, di antaranya melalui pemberitaan, dukungan advokasi, dan edukasi masyarakat.***