KABAR DAERAHKota Palu

Putusan Kasus Pembuatan Tangki Septitank  Desa Jayabakti di hukum 5 tahun 6 bulan

469
×

Putusan Kasus Pembuatan Tangki Septitank  Desa Jayabakti di hukum 5 tahun 6 bulan

Sebarkan artikel ini

Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Masih Pikir pikir”

KABAR LUWUK, PALU – Pengadilan Negeri Palu pada  hari Kamis, 23 Juni 2022 telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Musmuliad, SH (Kacabjari Pagimana) Pembangunan Tangki Septitank di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai terhadap Terdakwa Hendrik Pongdatu ST (selaku PPK), Carles Lagarense (selaku TFL) dan Bahar Lengkas (selaku Ketua Kelompok Samudera Jaya).

Adapun Majelis Hakim menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta memvonis masing-masing Terdakwa:
1. Hendrik Pongdatu ST dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 8.000.000,- dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

2. Carles Lagarense dijatuhi hukuman Pidana Penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak dibayar dalam 1 (satu) bulan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

3. Bahar Lengkas dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200.000.000 6 (enam) bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp.386.966.365 ,- ( tiga ratus delapan puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.

Bahwa para terdakwa dihadapkan dipersidangan karena adanya dugaan tindak pidan korupsi Pekerjaan pembangunan Tangki Septiktank Skala Komunal di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabuapten Banggai yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai bidang sanitasi TA 2018 dengan total anggaran sebesar Rp. 860.000.000.-

Pada pelaksaannya KSM Samudra hanya mampu menyelesaikan 16 (enam belas) unit Tangki Septiktank Skala Komunal dimana 2 (dua) unit tidak selesai (tidak dicor pada bagian atas) dan 2 (dua) unit tidak sama sekali dilaksanakan/dikerjakan serta sebagian pekerjaan pemasangan instalasi pipa tidak terpasang, pekerjaan Grass Trap dan Bak Kontrol sebagian tidak terpasang dan pekerjaan Saringan Biofilter belum semua terpasang bahkan masyarakat belum menerima manfaat dari pekerjaan tersebut sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.403.466.369,00 (empat ratus tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah).

Atas putusan hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum para Terdakwa Pikir-pikir.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *