Pemerintah juga harus memastikan pendaur ulang aki bekas mematuhi kaidah lingkungan, memulihkan lokasi yang terkontaminasi timbel, dan menerapkan batasan emisi untuk daur ulang aki bekas. Serta menerapkan batas wajib kandungan timbel dalam cat.
Direktur organisasi non-pemerintah yang fokus pada pengurangan dampak pencemaran beracun terhadap lingkungan dan kesehatan manusia Yayasan Pure Earth Indonesia, Budi Susilorini, menjelaskan Pure Earth memberikan dukungan pada kajian lahan tercemar timbel di Pulau Jawa dan Sumatera yang dilakukan oleh Institut Teknologi Sepuluh November atau ITS pada November 2021 hingga Februari 2022.

Kajian itu mengidentifikasi 95 lahan tercemar timbel yang tersebar di 11 provinsi. Sumber pencemarannya adalah bisnis sektor formal dan informal. Aki bekas berasal dari kegiatan industri dan rumah tangga yang dikumpulkan dan diangkut oleh pelaku usaha berizin daan tidak berizin untuk didaur ulang.
Kajian itu juga menemukan rantai pasokan daur ulang aki bekas dari Sumatera ke Jawa. “Bisnis peleburan aki sangat menggiurkan, namun juga berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu perlu dikelola dengan baik,” kata Budi.
Pure Earth Indonesia telah melaporkan hasil kajian itu kepada KLHK. Pure Earth Indonesia mengharapkan agar pemerintah pusat memberikan aturan yang jelas dan panduan kepada setiap pemerintah daerah dan pengelola kegiatan yang menghasilkan limbah aki bekas, seperti pembangkit listrik tenaga surya, agar mengelola aki bekas sesuai standar lingkungan. Selain itu, pemerintah juga perlu menghentikan paparan debu timbel dari lahan tercemar yang berdampak terhadap Kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Dokter Spesialis Anak dan Anggota UKK Neurologi IDAI, Setyo Handryastuti menjelaskan daya rusak racun timbel terhadap anak-anak. Ibu hamil, ibu yang sedang menyusui, bayi sampai anak berusia lima tahun paling rentan terpapar racun timbel.
Menurut Handry, kerusakan syaraf bisa terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Kerusakan secara langsung menganggu perkembangan otak sejak masa kehamilan. Dalam fase ini, bayi yang lahir dapat mengalami keterlambatan perkembangan pada semua domain perkembangan. Dampak selanjutnya dapat mengganggu proses belajar anak, kognitif, dan memori otak.
Perkembangan otak manusia dimulai sejak usia kehamilan tiga hingga empat minggu, berlangsung pesat sampai usia 2 hingga lima tahun. Intervensi atau penanganan sulit dilakukan bila keracunan timbel itu menimpa ibu hamil.