Putusan Mahkamah Agung 570 K/TUN/Pilkada/2016 yang membatalkan Calon Petahana di salah satu kabupaten adalah Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde). Tak ada lagi yang dapat dilakukan oleh calon petahana yang dibatalkan. Bahkan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) juga tertutup bagi Calon Petahana yang dibatalkan. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 154 ayat 10 UU No 10 Tahun 2016.
Begitu pun dengan upaya hukum derden verzet (perlawanan pihak ketiga) yang sama sekali tidak dikenal dalam UU Pemilihan, apa lagi dalam UU peradilan tata usaha negara, upaya tersebut telah dihapus melalui UU No. 9 tahun 2004 tentang perubahan UU Peradilan Tata Usaha Negara. Demi kepastian hukum proses pemilihan, maka prinsip litis finiri oportet (setiap perkara harus diakhiri) harus ditegakkan. Biarkan Putusan Mahkamah Agung 570 K/TUN/Pilkada/2016 menjadi pelajaran berharga bagi petahana di masa yang akan datang.
Hanya saja kesemuanya ini berpulang pada sikap KPU Banggai apakah akan mengajukan upaya hukum berupa Kasasi atau akan menerima putusan PTTUN Makassar serta melaksanakan seluruh perintah dalam putusan itu. Kita tunggu saja sikap KPU Banggai dalam persoalan sengketa Pilkada ini karena kini KPU Banggai menjadi sorotan publik.
Penulis : Irwan
Sumber : Dihimpun dari berbagai sumber