BanggaiKABAR DAERAHTerkini

Putusan PTTUN Sengketa Pilkada Banggai Belum Mengikat, Upaya Hukum Kasasi Masih Terbuka

2114
×

Putusan PTTUN Sengketa Pilkada Banggai Belum Mengikat, Upaya Hukum Kasasi Masih Terbuka

Sebarkan artikel ini

Beberapa Ahli hukum Tata Negara

Bahwa surat edaran No 649/k.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 cacat substansi dan cacat wewenang dengan argumentasi hukum, yaitu pertama, Surat Edaran BAWASLU RI No 0649/k.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 bukanlah ius operatum dari Pasal 71 UU No Tahun 2016 sehingga tidak ada dasar hukum bagi institusi manapun baik bagi lembaga Judisial maupun lembaga non judisial untuk dijadikan pedoman dalam menerapkan Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016. Kedua : Surat Edaran BAWASLU RI No 0649/k.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 juga bukanlah peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud oleh UU No 12 tahun 2011 tentang  Pembentukan undang-undang.

Ketiga, Surat Edaran BAWASLU RI No 0649/k.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 telah membuat norma baru selain dari yang ditetapkan oleh Pasal 71 UU No 10 tahun 2016 . Apa lagi surat edaran ini telah memberikan penafsiran yang keliru bahwa penggantian pejabat oleh Bupati lalu kemudian sudah dikembalikan jabatannya maka tidak termasuk perbuatan sebagaimana pasal 71 UU No Tahun 2016. Disinilah letak kekeliruan surat edaran tersebut, sebab Undang-undang sendiri tidak pernah memberikan pengecualian terhadap penerapan sanksi administrasi bagi pelanggaran Pasal 71 UU No 10 tahun 2016. Ada penambahan norma yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat 2 UU No. 10 tahun 2016 dan atau ada penafsiran yang keliru yang terdapat dalam Surat Edaran BAWASLU RI No 0649/k.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 tanggal 20.

Keempat, Surat Edaran BAWASLU RI No 0649/k.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 telah menghilangkan esensi atau subtansi Pasal 71 UU No 10 tahun 2016. Sebab calon petahana masih bisa melakukan mutasi pada masa tersebut kmudian setelah tujuannya tercapai ia akan mngembalikan pejabat tsb k posisi semula.  Kondisi ini tentu sangat mnguntungkan petahana, oleh karenanya surat edaran No 0649/k.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 cacat subtansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *