BanggaiKABAR DAERAHTerkini

Putusan PTTUN Sengketa Pilkada Banggai Belum Mengikat, Upaya Hukum Kasasi Masih Terbuka

2112
×

Putusan PTTUN Sengketa Pilkada Banggai Belum Mengikat, Upaya Hukum Kasasi Masih Terbuka

Sebarkan artikel ini

Kilas Balik Lahirnya Gugatan PTTUN Oleh Petahana Terhadap Tergugat KPU Banggai

KPU Banggai berdasarkan keputusan Ketua KPU Banggai Nomor 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Banggai tahun 2020 telah menetapkan pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam mengikuti kontestasi pilkada karena sebagai petahana telah melakukan mutasi ASN enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.

Salah satu pasal yang di muat dalam UU 10 tahun 2016 adalah larangan bagi calon petahana untuk melakukan mutasi aparatur sipil negara. Kepala daerah yang akan maju kembali sebagai peserta pemilihan kepala daerah dan melakukan mutasi pada waktu enam bulan sebelum penetapan sebagai calon kepala daerah akan diganjar pembatalan sebagai calon pserta kepala daerah, sedangkan kepala daerah yang melakukan mutasi dan tidak akan maju lagi akan dikenakan sanksi pidana.

Dasar Hukum larangan mutasi Bagi Calon petahana dapat ditemukan dalam Pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 yang menyatakan: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

Kemudian dalam penjelasan pasal a quo dirinci bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka “Gubernur, Bupati, dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas”. Jadi  yang dimaksud dengan “penggantian” adalah mengganti pejabat yang sedang menduduki jabatan, sedangkan mengisi kekosongan jabatan, tidak dlarang.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *