Biaya Penerapan SMKK dan Tantangan di Lapangan
Lebih lanjut, Putu Jati juga membahas tentang biaya penerapan SMKK, yang sesuai dengan Pasal 30 dan 40 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020.
Ia menjelaskan bahwa penyedia jasa konstruksi tidak dapat mengusulkan perubahan anggaran penerapan SMKK kecuali dalam kondisi tertentu, seperti terjadinya perubahan pekerjaan atau lingkup pekerjaan, serta adanya kecelakaan konstruksi yang menyebabkan kerugian material maupun korban jiwa.
Namun, jika terjadi penyebaran epidemi atau pandemi yang tidak terduga sebelumnya, penyedia jasa dapat mengajukan perubahan anggaran untuk penerapan SMKK guna memfasilitasi penanganan kesehatan di lokasi kerja.
“Pandemi memberikan pelajaran penting tentang bagaimana standar kesehatan juga harus menjadi bagian dari manajemen keselamatan di lapangan,” tambah Putu Jati.
Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Melindungi Pekerja Konstruksi
Selain pembahasan mengenai SMKK, Jamaludin Fakri dari BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penjelasan mengenai aplikasi E-Jakon, sebuah platform berbasis web yang memudahkan perusahaan jasa konstruksi dalam mengelola administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi ini dikembangkan sebagai alat bagi perusahaan konstruksi untuk memastikan bahwa seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Peraturan Daerah Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Jamaludin. Ia menjelaskan bahwa melalui aplikasi E-Jakon, proses administrasi menjadi lebih efisien dan terorganisir.
Lebih jauh, Jamaludin juga memaparkan manfaat yang bisa diperoleh pekerja konstruksi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk perawatan medis tanpa batas biaya, santunan sementara bagi pekerja yang tidak mampu bekerja, hingga santunan kematian sebesar 48 kali upah dan biaya pemakaman.
“Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja dari risiko kecelakaan di tempat kerja, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang, seperti beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia hingga Rp174 juta untuk dua anak,” imbuhnya.
Menegaskan Komitmen Keselamatan dan Kesejahteraan
Melalui sosialisasi ini, PUPR Kabupaten Banggai dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan bahwa standar keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja konstruksi di Kabupaten Banggai selalu terjaga.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan SMKK dan program BPJS Ketenagakerjaan di setiap proyek konstruksi, sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan dan menjamin kesejahteraan para pekerja. Kolaborasi antara PUPR Banggai dan BPJS Ketenagakerjaan ini juga merupakan langkah positif dalam menciptakan lingkungan kerja konstruksi yang lebih aman dan produktif, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan yang diusung oleh pemerintah pusat. ( MAM) **