BanggaiKABAR DAERAH

PUPR Banggai Gaet BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jasa Konstruksi

2344
×

PUPR Banggai Gaet BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jasa Konstruksi

Sebarkan artikel ini

KABARLUWUK – PUPR Banggai Gaet BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jasa Konstruksi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi menyelenggarakan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi yang bertempat di Hotel Santika Luwuk. Acara yang diadakan pada Kamis, 23 Oktober 2024, ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, pelaku usaha konstruksi, dan perwakilan dari instansi pemerintah terkait. Luwuk, 23 Oktober 2024.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) serta perlindungan bagi para pekerja konstruksi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kegiatan tersebut, Ir. I Putu Jati Arsana, ST, MT, selaku Kepala Bidang Penataan Bangunan & Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Banggai, menjadi pembicara utama yang memaparkan pentingnya manajemen keselamatan konstruksi sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Manajemen K3 Konstruksi, Kunci Standar Keamanan dan Keselamatan

Dalam penjelasannya, Putu Jati menekankan bahwa keselamatan dan keamanan dalam setiap proyek konstruksi harus menjadi prioritas utama, mengingat risiko kecelakaan yang dapat terjadi di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Pasal 4 Ayat (1) Huruf C, pemerintah pusat bertanggung jawab untuk memastikan terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

“Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menetapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, serta mengawasi penerapannya,” jelas Putu Jati dalam sambutannya.

Ia juga menguraikan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mengatur bahwa setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib menerapkan standar keselamatan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, substansi SMKK ini mencakup berbagai aspek, seperti pengaturan standar keamanan dan keselamatan konstruksi, pengendalian mutu pekerjaan, serta pengelolaan lingkungan dan lalu lintas.

Tujuannya adalah agar setiap proyek konstruksi dapat berjalan dengan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta menjamin kesejahteraan pekerja yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *