KABAR LUWK – Puluhan Warga Kembali Gelar Aksi Damai Tuntut Kejelasan Pemberhentian Kepala Desa. Puluhan warga Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, kembali menggelar aksi damai di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkep.
Aksi yang berlangsung pada hari Rabu ini bertujuan untuk mempertanyakan isu pemberhentian Kepala Desa Kambani. Rabu 3/7/2024.
Warga Desa Kambani tiba di kantor DPMD Bangkep sekitar pukul 13.30 WITA setelah menempuh perjalanan selama tiga jam dari desa mereka menggunakan enam unit mobil dan beberapa sepeda motor.
Kehadiran mereka diterima oleh Plt Sekda yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PMD, Muhamaad Aris Susanto SE.ME, bersama dengan Kepala Bidang Pemdes, Kabag OPS Polres Bangkep, Kasat Binmas, Kasat Intelkam, dan Danramil Tinangkung.
Setibanya di sana, warga dipersilakan untuk memasuki ruang rapat Dinas PMD guna menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintah daerah. Koordinator aksi, Landa Ning, membacakan tiga tuntutan utama mereka:
- Atas nama masyarakat Desa Kambani, mereka mendukung keputusan kepala desa terkait pemberhentian empat aparat desa yaitu Amir Sabbu, Cokro Abun, Amir Ahadang, dan Nasdin Mangulia, karena dinilai tidak layak lagi sebagai aparat desa.
- Mendesak Dinas PMD untuk segera merealisasikan penjaringan aparat desa Kambani yang kosong agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik.
- Menanggapi isu pemberhentian Kepala Desa Kambani, mereka meminta Bupati Banggai Kepulauan untuk tidak melakukan tindakan tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Kambani.
Menanggapi tuntutan tersebut, Muhamaad Aris Susanto menjelaskan bahwa masalah pemberhentian empat perangkat desa Kambani sudah lama terjadi dan belum tuntas hingga saat ini.
Persoalan tersebut bahkan sudah dilaporkan ke Kementerian Desa dan lembaga Ombudsman. Aris menambahkan bahwa proses pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena tidak disertai surat rekomendasi dari Camat Buko Selatan. Hal ini menjadi faktor utama mengapa masalah tersebut belum bisa diselesaikan.
Aris juga menegaskan bahwa isu pemberhentian Kepala Desa Kambani adalah tidak benar. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi di media sosial atau isu dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak berniat memberhentikan kepala desa Kambani. Bahkan, nama kepala desa tersebut masuk dalam daftar usulan perpanjangan jabatan selama dua tahun oleh pemerintah daerah Kabupaten Bangkep ke Kementerian Dalam Negeri.
Aris juga menyampaikan bahwa salah satu poin dalam surat keputusan Ombudsman kepada Bupati Banggai Kepulauan adalah mengembalikan jabatan empat perangkat desa yang diberhentikan dalam waktu 30 hari.
Jika keputusan tersebut tidak dilaksanakan, kepala desa akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara oleh Bupati.
Surat keputusan ini dianggap sebagai cara terbaik untuk menyelesaikan masalah dan memungkinkan kepala desa melakukan evaluasi kembali terhadap kinerja perangkat desa.
Pada kesempatan yang sama, Kabag OPS Polres Bangkep, AKP Nicolas, mengimbau agar masyarakat Desa Kambani yang ingin menyampaikan pendapat agar terlebih dahulu memberitahukan kepada Polres Bangkep.
Hal ini untuk memastikan polisi dapat memberikan pengawalan dan keamanan. Nicolas juga berharap agar masyarakat Kambani, baik yang pro maupun kontra, dapat saling menjaga keamanan dan ketertiban. Ia menekankan pentingnya menjaga kedamaian di Pulau Peling.
Aksi damai ini berakhir dengan aman dan tertib. Para warga Kambani bersalaman dengan Plt Sekda dan para pejabat yang hadir sebelum akhirnya kembali ke desa mereka. (RSM) **