Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

PTUN Makassar Perkuat Kemenangan Marsidin dalam Sengketa Melawan Bupati Banggai

360
×

PTUN Makassar Perkuat Kemenangan Marsidin dalam Sengketa Melawan Bupati Banggai

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – PTUN Makassar Perkuat Kemenangan Marsidin dalam Sengketa Melawan Bupati Banggai. Kasus sengketa hukum antara Marsidin Ribangka, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai, dan Bupati Banggai, Amirudin, yang telah berlangsung cukup lama, kembali menjadi sorotan publik.

Setelah melalui proses panjang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dan Makassar, akhirnya keadilan berpihak pada Marsidin.

PTUN Makassar memperkuat putusan yang telah dikeluarkan oleh PTUN Palu, yang memenangkan Marsidin dalam gugatan terhadap keputusan Bupati Banggai.

Kasus ini bermula ketika Marsidin mendapatkan sanksi berat dari Bupati Banggai yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 800/1277/BKPSDM. Keputusan tersebut menurunkan jabatan Marsidin dari Kepala BPKAD menjadi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai.

Sanksi tersebut diberlakukan setelah insiden yang terjadi pada bulan Juli 2022, di mana Marsidin dianggap tidak menghormati Bupati Banggai saat menanggapi panggilan telepon terkait ketidakhadirannya dalam rapat penting yang digelar Bupati.

Menurut keterangan dari Riswanto Lasdin, kuasa hukum Marsidin, insiden tersebut terjadi ketika Marsidin sedang berada di Manado untuk melakukan konsultasi terkait Program Aplikasi Smart City dengan BRI Cabang Manado.

Pada saat yang bersamaan, Bupati Banggai menggelar rapat pemaparan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023.

Ketika Bupati mengetahui bahwa Marsidin tidak hadir dalam rapat tersebut, ia meminta klarifikasi melalui sekretaris BPKAD, Herlita Tongko, yang kemudian menghubungi Marsidin melalui telepon.

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *