KABAR LUWUK, MAROWALI – Sejumlah karyawan baik, karyawan PT. Transon Bumindo Resources maupun karyawan PT. Pintua Air Mas (PAM) Mineral saling tegang dan adu mulut, pada Selasa, 28 desember 2021. Kejadian itu, diketahui bermula dari sikap PT. Transon Bumindo Resources yang melakukan blokade jalan menuju Jetty PT. PAM Mineral.
Mengatahui adanya blokade jalan menuju jetty, sejumlah tenaga kerja dari PT. PAM Mineral melakukan protes dan mempertanyakan perihal siapa yang bertanggungjawab atau memerintahkan dilakukannya blokade tersebut.
“Memang kemarin kami mendapat informasi adanya surat yang beredar di desa Laroenai, bahkan sampai kepada pihak kepolisian sebagai tembusan. Tetapi itu, merupakan surat peringatan yang dilayangkan. Kenapa sekarang terjadi pemalangan?, siapa yang perintahkan?,” kata salah seorang pekerja PT. PAM Mineral.
Disisi lain, tambahnya, PT. PAM Mineral houling melintasi jalan tani Desa Laroenai, Jalan Daerah dan Jalan Trans Sulawesi dengan berdasarkan ijin pemerintah atau rekomendasi untuk menggunakan jalan tersebut dari instansi terkait.
“Jangan nanti sesama kita karyawan kedua perusahaan yang merupakan warga lokal dan masih bertalian keluarga yang saling dibenturkan, bahkan kami karyawan PT. PAM Mineral dirugikan karena aktivitas houling terhenti,” bebernya.
Terpisah, Legal PT. Transon Bumindo Resources, Maskun ketika dikonfimasi di Kantornya menyebutkan, jika titik blokade adalah lahan warga yang sudah dibebaskan dan merupakan kawasan perusahaan tempatnya bernaung. “Bukan asset pemerintah, jalan tani, jalan daerah atau jalan trans Sulawesi,” ungkap Maskun.
Selain itu, PT. PAM Mineral yang melakukan aktivitas houling didalam kawasan PT. Transon Bumindo Resources tanpa pemberitahuan kepada pemilik kawasan industry dinilainya tidak etis. Pasalnya, banyak alat berat dan kendaraan yang lalu-lalang dalam kawasan, ditambah aktivitas houling dinilai berpotensi terjadinya insiden kecelakaan lalulintas.
“Walau bagaimana pun, jika tidak diminta-minta terjadi insiden didalam kawasan pasti pemilik kawasan yang dicari. Nah kalau sudah begitu, siapa yang bertanggung jawab?. Untuk itu, perlu ketemu para pimpinan dan ada kesepakatan teknisnya seperti apa?. Sehingga dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” terangnya.
Sementara itu, mengenai legalitas sebagai dasar PT. PAM Mineral melakukan aktivitas houling didalam kawasan pun masih dipertanyakan pihak PT. Transon. Baik soal jalan tani maupun jalan propinsi yang direkomendasikan.**