KABAR LUWUK – PT. Makmur Raya Tanpa Izin Resmi,AMP Bangkep Melanggar . Selama tiga tahun terakhir, PT. Makmur Raya, sebuah perusahaan pengolahan aspal panas atau Asphalt Mixing Plant (AMP), telah beroperasi di desa Luk Sagu, kecamatan Tinangkung Utara, kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah.
Namun, perusahaan ini diketahui beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari Dinas Perizinan Bangkep. Meskipun mesin Asphalt Mixing Plant mereka sudah beroperasi sejak tahun 2021, izin resmi dari Dinas Perizinan belum kunjung diperoleh.Sabtu 22/7/2023.
Baharudin S.Pd, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Bangkep, menyatakan bahwa dari tiga perusahaan yang memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah tersebut, hanya PT. Permata Banggai Sejarah yang sudah mendapatkan surat izin sementara.
Sementara itu, PT. Andronika Putra Delta dan PT. Makmur Raya belum pernah mendapatkan izin resmi dari dinas terkait.
Proses pengurusan izin AMP melibatkan beberapa instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Namun, hingga saat ini, semua rekomendasi dan izin operasi belum dikeluarkan karena berbagai alasan, termasuk belum dilakukannya pengurusan rekomendasi Amdal, IMB, dan kesesuaian tata ruang oleh perusahaan AMP PT. Makmur Raya.
Serfi Kambey, pemilik AMP PT. Makmur Raya, mengakui bahwa perusahaannya belum memiliki izin resmi untuk operasi tersebut. Ia menyatakan bahwa orang kepercayaannya sedang melakukan proses pengurusan di dinas terkait.
Namun, masyarakat Bangkep semakin resah dan meminta tindakan tegas dari pemerintah daerah, terutama Pj. Bupati Bangkep, Ihsan Basir SH,LLM.
Masyarakat berharap agar perusahaan AMP yang dianggap melanggar dan mengabaikan tanggung jawab serta pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Bangkep diberikan sanksi yang tepat.
Mereka juga meminta agar dinas terkait melakukan langkah-langkah tegas, bahkan jika perlu, melakukan penghentian sementara operasi AMP PT. Makmur Raya.
Kondisi ini menyulut keprihatinan di kalangan masyarakat Bangkep, karena PT. Makmur Raya telah beroperasi selama tiga tahun dan mendapatkan pekerjaan jalan dengan pagu anggaran yang cukup besar dari sumber dana DAK dan DAU.
Namun, pengurusan izin tidak pernah dilakukan oleh perusahaan tersebut, yang dianggap sebagai kelalaian dan penghindaran dari tanggung jawabnya.
Masyarakat meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini demi kepentingan daerah dan keadilan bagi seluruh masyarakat yang telah lama menanti izin resmi perusahaan tersebut.
Diharapkan langkah tegas dari pemerintah akan memberikan efek jera kepada perusahaan lainnya agar patuh terhadap aturan dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah kabupaten Bangkep. ( RS) **