KABAR LUWUK – Managemen PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) menegaskan bahwa, penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit kepada petani, dilakukan secara transparan dan mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Sulawesi Tengah melalui mekanisme resmi.
Penegasan tersebut disampaikan pihak perusahaan menyusul adanya pemberitaan sejumlah media terkait dugaan pembelian di bawah harga standar pasar yang mengakibatkan kerugian bagi petani.
Perusahaanpun memastikan tidak ada praktik permainan harga maupun upaya menekan harga di tingkat petani.
“PT KLS mengikuti harga TBS yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah. Jadi harga bukan ditentukan secara sepihak oleh perusahaan, melainkan mengacu pada ketentuan dan mekanisme resmi yang berlaku,” tegas Asisten Direktur PT KLS Ferdinand Magaline kepada media ini, Jumat 4 September 2026.
Menurutnya, harga TBS dapat mengalami perubahan mengikuti periode penetapan pemerintah dan diinformasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Harga pun ditetapkan sesuai tahun tanam mulai umur 3 tahun hingga 25 tahun.
“Berita yang beredar disebutkan, salah satu warga menyampaikan keluhannya kepada Menteri Pertanian soal rendahnya harga beli TBS PT KLS sebesar Rp. 2.600. Namun tidak menyebut tahun tanam. Data harga TBS Disbunnak pada bulan Juli 2026 memang harga TBS umur tanaman 3 tahun berada di angka Rp. 2.585,56, selisih Rp. 169,57 dibanding bulan Agustus dengan harga TBS Rp. 2.755,13,” jelasnya.
“Tidak ada permainan harga. Kami ingin hubungan antara perusahaan dan petani berjalan secara terbuka, sehat dan saling menguntungkan. Kalau ada perubahan harga, itu mengikuti ketetapan pemerintah,” tambahnya menegaskan.
Melalui penegasan tersebut, PT KLS berharap, seluruh pihak dapat memahami bahwa harga TBS memiliki mekanisme dan dasar perhitungan yang jelas.
Perusahaan bersedia membuka ruang komunikasi apabila terdapat petani yang ingin memperoleh penjelasan mengenai dasar harga yang diterapkan.
“Kami terbuka jika ada petani yang ingin mempertanyakan atau mengklarifikasi harga. Silakan disampaikan melalui jalur komunikasi yang tersedia. Kami tidak ingin ada kesalahpahaman. Prinsip kami adalah transparansi dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan Kabupaten Banggai Sulaji menginformasikan, standar harga pasar yang diterapkan oleh PT KLS mengikuti harga TBS yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulawesi Tengah.
“Hasil monitoring kami, PT KLS tidak pernah membeli di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulawesi Tengah,” ujarnya. (Rls)



