KABAR LUWUK – PT. KFM Kuasai Alas Hak Petani Desa Tuntung Secara Sepihak. Sejumlah Masyarakat mendatangi Kantor PT. Koninis Fajar Mineral, pengakuan Ketua Karang Taruna Tuntung Aslan. F. Latingara, yang mendampingi masyarakat pada tanggal 18 Desember 2023 bersama Kepala Dusun 1, bahwa kedatangan sejumlah masyarakat dalam rangka meminta Alas Hak milik mereka yang telah lama berada ditangan pihak manajemen PT. Koninis Fajar Mineral.
Meneruskan keterangannya menurut Alan, terdapat sejumlah lahan masyarakat yang kini telah mengalami kerusakan akibat dari aktifitas pertambangan namun belum ada kejelasan tanggung jawab pihak perusahaan.
Ada juga yang lahannya telah terisolir secara letak sudah berada diatas tebing atau yang sebagian lagi sudah berada di kecuraman untuk bisa ditempuh sangatlah tidak memungkinkan bagi seorang petani, bahkan diduga sebagiannya lagi sudah jadi jalan koridor yang digunakan oleh perusahaan mengangkat material ore nikel.
Tidak adanya kejelasan yang sudah sekian lama membuat masyarakat ingin menarik alas haknya, namun hingga saat ini alas hak milik masyarakat juga tidak kunjung diberikan.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Karang Taruna Desa Tuntung, Alan. Sempat bersitegang dengan pihak perusahaan karena pihak perusahaan mengatakan bahwa Alas Hak yang dimaksud sudah di kirimkan ke kantor pusat.
Sementara menurut Alan, tidak patut Manajemen memindahkan Alas Hak orang lain yang belum jelas bentuk penggunaan juga pertanggung jawabannya.
Lebih parahnya lagi menurut Ketua Karang Taruna, masyarakat juga tidak diberi kepastian pengembalian alas hak atau bentuk pertanggung jawaban atas kondisi yang dipandang sangat merugikan masyarakat khususnya masyarakat Petani.
Kondisi tersebut dibenarkan oleh Kades Tuntung, Menurutnya. Setelah melakukan rekapitulasi aset pertanian di Desa Tuntung pada tanggal 14 Desember 2023 yang merupakan rangkaian dari agenda pendataan Inventarisasi Aset Pertanian pada bulan November, ditemukan keseragaman data yang menerangkan soal alas hak milik petani dengan status alas hak, namun masing-masing petani tidak memasukkan nomor alas haknya.
Setelah di klarifikasi semua data yang tidak melengkapi status alas halnya dengan nomor alas haknya memberi keterangan bahwa Alas hak mereka yang Asli telah di tangan Perusahaan.
Program sebagaimana dimaksud adalah salah satu tahapan yang dipersiapkan untuk merancang Peraturan Desa tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, bentuk tindak lanjut Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.**