Untuk itu pada kesempatan ini, BPK menyerahkan dua laporan,
yaitu:
Pertma : LHP atas LKPD yang terdiri dari Buku I tentang opini BPK atas LKPD, dan Buku II tentang LHP atas Sistem Pengendalian Interen dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Kedua : LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan.
Selanjutnya Tortama BPK RI Wilayah VI menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menyampaikan LKPD Tahun 2021 yang memuat informasi keuangan daerah, diantaranya:
Pertama : Realisasi Pendapatan sebesar Rp4,69 triliun atau 108,50% dari anggaran sebesar Rp4,32 triliun.
Kedua : Realisasi Belanja dan Transfer sebesar Rp3,80 trilun atau 92,63% dari anggaran sebesar Rp4,10 triliun.
Ketiga : SILPA sebesar Rp698,73 miliar; atau naik 104,19% dari SILPA tahun lalu sebesar Rp342,2 miliar.
Keempat : Total Aset sebesar Rp7,15 triliun atau meningkat 9,95% dibandingkan Aset tahun lalu sebesar Rp6,50 triliun.
Kelima : Ekuitas mencapai Rp6,99 triliun atau meningkat 9,39% dari Ekuitas tahun lalu sebesar Rp6,39 triliun.
Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari
tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan
tersebut, pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan untuk menyerahkan
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga
perwakilan dan kepala daerah.
Perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan
untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.