KABAR LUWUK – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar telah menandatangani perjanjian penting. Mengenai pengalihan dan pengelolaan 10 persen Participating Interest (PI) dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar untuk Provinsi Riau.
Dalam upaya untuk lebih melibatkan daerah dalam pengelolaan sumber daya migas, hak PI 10 persen ini diserahkan. Melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK). Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) dan perusahaan perseroan daerah (PPD) yang ditunjuk oleh Provinsi Riau. Untuk mengelola PI di WK Rokan dan WK Kampar.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah strategis bagi Provinsi Riau, karena akan memberikan banyak manfaat bagi daerah tersebut. Selain dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui BUMD, keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen. Juga berpotensi untuk transfer pengetahuan dan pengalaman dalam industri migas. Memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau.
Direktur Utama PHR yang juga menjabat sebagai Direktur PHE Kampar, Chalid Said Salim, menyatakan. Keyakinannya bahwa pengalihan dan pengelolaan 10 persen PI ini akan memberikan manfaat besar. Bagi Provinsi Riau dan kabupaten di wilayah tersebut.
Dia juga menekankan pentingnya kerja sama yang baik dan koordinasi erat antara Pertamina, Pemerintah Provinsi Riau. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, serta BUMD yang terlibat dalam mencapai kesuksesan perjanjian ini.
Asisten II Setdaprov Riau, Job Kurniawan, mengungkapkan apresiasi dan rasa syukurnya atas penandatanganan perjanjian tersebut. Dia juga menyatakan komitmen penuh untuk mendukung Pertamina dalam mencapai target-target kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, PT Riau Petroleum juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses peralihan PI 10 persen di WK Rokan dan WK Kampar ini.
Perjanjian ini merupakan langkah kepatuhan Pertamina terhadap regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Dalam perjanjian pengalihan PI 10 persen ini, diatur bahwa PHR dan PHE Kampar sebagai operator akan tetap melaksanakan seluruh kegiatan operasi migas pada WK Rokan dan WK Kampar.
Mekanisme tanggungan dan pengembalian
Selanjutnya, PHR dan PHE Kampar akan menanggung pembiayaan atas kewajiban RPR di WK Rokan dan RPK di WK Kampar setelah tanggal efektif pengalihan. Dan sebaliknya, RPR dan RPK harus mengembalikan kepada PHR dan PHE Kampar jumlah yang setara yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPK dan RPR.
Perjanjian ini juga menetapkan kewajiban RPR dan RPK untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Rokan dan WK Kampar. Jika diminta oleh operator, RPR dan RPK wajib membantu berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang diperlukan.
Diharapkan dengan perolehan PI 10 persen oleh Provinsi Riau ini, dampaknya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat maupun pemerintah daerah. Keterlibatan Provinsi Riau dalam pengelolaan WK Rokan dan WK Kampar diharapkan dapat memperkuat kerja sama yang baik antara pihak-pihak yang terlibat. (IkB)