KABAR LUWUK, BANGGAI KEPULAUAN – Beberapa program pembangunan yang dianggarkan melalui dana desa di Lobuton, Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah diduga bermasalah. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lobuton, melalui Fabling Imik Tamok selaku Ketua BPD mengungkapkan, ada beberapa program yang diantaranya empat program yang dinilai janggal berdasarkan aduan masyarakat desa lobuton, yaitu pembuatan MCK dan tempat wudhu masjid, tiga unit jamban, tangkapan air, dan penyertaan modal BUMDes.
Lebih rinci Fabling menyampaikan, bahwa Program-program tersebut dianggarkan melalui APBDes 2018, seperti pembuatan MCK sekaligus tempat wudhu yang dibanderol sekitar Rp80 juta, itu terbelengkalai begitu saja karena keterlambatan bahan, dan hingga saat ini belum dilanjutkan pembangunannya.

“Sampai sekarang tidak dilanjutkan. Sisa pengerjaan sekitar 25 persen lagi,” Ungkapnya.
Juga ada tiga unit jamban yang dianggarkan sebesar Rp21 juta per unit, tidak bisa dimanfaatkan.
“Jamban tidak bisa dimanfaatkan masyarakat. Satu sudah rusak, bahkan hampir menelan korban karena rubuh,” kata dia.
Sedangkan untuk program tangkapan air senilai Rp12 juta dinilai sebagai proyek fiktif karena anggarannya sudah dicairkan tapi proyeknya tidak ada.
Fabling juga mengungkapkan kejanggalan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp40 juta.
BUMDes ini terbagi dalam lima unit yaitu galian C, tambatan perahu, pemeliharaan sarana dan prasarana, kios-kios, dan koperasi simpan pinjam.
“Kalau penyertaan modal BUMDes ini masalahnya adalah anggaran sudah cair, tapi belum disetor ke pengelolan BUMDes. Bahkan sudah dua kali pergantian pengurus tapi tidak diketahui anggaran itu,” kata Fabling.
Namun bila dana BUMDes itu masih ada di rekening desa, maka diharapkan segera diberikan karena BUMDes sangat membantu menggerekan ekonomi masyarakat.
Dia mengaku sudah menggelar pertemuan dengar pendapat bersama pemerintah desa untuk meminta pertanggugjawaban pada 2019 lalu, namun kepala desa tidak hadir saat itu.
Lanjutnya, BPD mempunyai tugas dan fungsi yang diatur pada Permendagri nomor 110 tahun 2016 Pasal 31 huruf B, bahwa BPD mempunyai fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Untuk itu, pemerintah desa diminta dapat merealisasikan permasalahan berdasarkan hasil pengawasan dan aspirasi masyarakat Lobuton.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Totikum Selatan, Suaib Parid mengaku, telah melaksanakan pertemuan di Kantor Kecamatan Totikum untuk membahas masalah ini pada Rabu (21/4/2021) lalu.
Dalam pertemuan itu, kata dia, pemerintah desa Lobuton telah menyampaikan kekeliruan dan kekhilafan mereka dan juga mengakui kesalahannya. Meski begitu, Suaib berharap agar pemerintah desa harus bertanggungjawab atas sejumlah program pembangunan yang mangkrak dan telah terbengkalai tersebut. (*)