BanggaiKABAR DAERAH

Prof Andi Asrun Soroti PSU Pilkada Banggai: Dugaan Pelanggaran TSM, Dorong Diskualifikasi Paslon 01

1609
×

Prof Andi Asrun Soroti PSU Pilkada Banggai: Dugaan Pelanggaran TSM, Dorong Diskualifikasi Paslon 01

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Prof Dr Andi Asrun, mengamati jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Banggai di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ia menilai, proses PSU justru semakin memperjelas adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan calon nomor urut 01, Amiruddin–Furqanuddin Masulili (ATFM).

Prof Andi Asrun Soroti PSU Pilkada Banggai: Dugaan Pelanggaran TSM, Dorong Diskualifikasi Paslon 01

“PSU ini seharusnya menjadi koreksi, tapi justru menunjukkan pola pelanggaran yang berulang. Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berlanjut oleh petahana,” kata Prof Andi dalam keterangan resminya, Rabu (30/4/2025).

Salah satu dugaan pelanggaran yang disorot adalah praktik politik uang. Menurutnya, pada 27 Maret 2025, tim paslon 01 diduga membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya. Pembagian uang yang mencapai Rp200 ribu per orang ini dilakukan setelah tim mengambil dana dari rumah bendahara paslon di Bunta, disertai dengan dokumentasi foto penerima.

Modus serupa kembali terjadi pada 2 dan 3 April 2025, dengan jumlah amplop dan nominal yang berbeda. Pada gelombang kedua, warga disebut menerima Rp300 ribu per orang, sedangkan gelombang ketiga kembali menerima Rp200 ribu. Semua penyerahan dana disertai dengan instruksi simbolik dan pesan bahwa uang berasal dari ATFM.

“Ada pola sistematis yang dapat dikategorikan sebagai bentuk serangan fajar,” ujarnya.

Prof Andi menyebutkan bahwa tindakan menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara 3 hingga 6 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Tak hanya itu, ia juga mengkritik sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai tidak netral selama persidangan di MK.

“Bawaslu seharusnya bersikap objektif, bukan malah tampil seperti bagian dari tim paslon 01. Pernyataan mereka dalam sidang justru cenderung membela petahana,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam kasus seperti ini, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menggali lebih dalam fakta-fakta yang mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Menurutnya, berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan, pasangan calon nomor urut 01 layak didiskualifikasi.

“Pelanggaran yang terjadi sangat serius, dan Mahkamah harus tegas. Kasus Banggai layak diputus dengan sanksi diskualifikasi terhadap paslon Amiruddin–Furqanuddin,” tegasnya. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *