Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Praktisi Hukum Ingatkan ASN di Banggai, Jaga Netralitas, Hindari Politik Praktis

290
×

Praktisi Hukum Ingatkan ASN di Banggai, Jaga Netralitas, Hindari Politik Praktis

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Zulharbi Amatahir
Praktisi Hukum Zulharbi Amatahir

KABAR LUWUK  –  Praktisi Hukum Ingatkan ASN di Banggai, Jaga Netralitas, Hindari Politik Praktis. Sejumlah praktisi hukum di Kabupaten Banggai memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Praktisi Hukum Zulharbi Amatahir pada Kamis (15/8/2024) sebagai respons terhadap indikasi mobilisasi ASN yang terlibat dalam penjemputan Bupati Petahana di Bandara Luwuk, setelah memperoleh rekomendasi dari Partai Golkar.

Zulharbi menekankan pentingnya netralitas dan profesionalisme bagi setiap ASN. Menurutnya, ASN harus selalu menjaga integritas dan tidak terjebak dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi status mereka sebagai pegawai negeri.

“Dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada, kami ingin mengingatkan dan menekankan pentingnya netralitas dan profesionalisme sebagai ASN,” tegas Zulharbi kepada media.

Lebih lanjut, Zulharbi menjelaskan bahwa sebagai bagian dari aparatur yang melayani masyarakat, ASN memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik.

Terlibat dalam politik praktis, seperti mobilisasi untuk kepentingan salah satu calon, dapat merusak reputasi dan kepercayaan yang telah dibangun.

Dalam hal ini, Zulharbi mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf f, yang menegaskan asas netralitas sebagai salah satu prinsip dasar bagi ASN.

Undang-undang tersebut mengatur tentang asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang harus dipegang teguh oleh setiap ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Tidak hanya ASN, peraturan juga berlaku bagi pimpinan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, perangkat desa, dan kelurahan yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye politik.

Apabila mereka tetap terlibat, mereka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda. Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Penegakan netralitas PNS juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan, yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

Zulharbi juga menyoroti penggunaan slogan-slogan politik seperti “ATFM 2 Periode” atau “Banggai Berkelanjutan” yang menurutnya melanggar kode etik ASN. “Penggunaan slogan-slogan politik yang disematkan pada incumben yang akan kembali maju dalam Pilkada 2024, secara terang-terangan menunjukkan keberpihakan pada salah satu calon,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini tidak hanya melanggar kode etik ASN, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap reputasi dan posisi ASN dalam jabatan publik.

Lebih jauh, Zulharbi mengingatkan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum jika terdapat indikasi keterlibatan ASN dalam politik praktis yang melanggar ketentuan.

“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum, termasuk membuat laporan terhadap kondisi tersebut di semua jenjang,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Zulharbi menghimbau ASN untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Aparatur Sipil Negara. Ia berharap, melalui pernyataannya ini, ASN di Kabupaten Banggai dapat terhindar dari segala bentuk keterlibatan dalam politik praktis selama masa Pilkada.

“Mohon untuk menjaga netralitas selama masa Pilkada ini. Sudah menjadi rahasia umum bahwa ada upaya mobilisasi terhadap ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyumbang 10 kendaraan guna menjemput bupati yang dikabarkan akan tiba di Luwuk hari ini. Kami berharap tidak ada ASN yang terlibat dalam kegiatan ini,” pungkasnya.***

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *