KABAR LUWUK – PP No. 45 Tahun 2024, Imigrasi Banggai Terapkan Tarif ITAP Baru. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai dengan bangga mengumumkan penerapan tarif baru untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Izin Tinggal Tetap (ITAP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024.
Peraturan ini akan mulai berlaku pada 17 Desember 2024, dan dirancang untuk memberikan kemudahan serta kepastian bagi warga negara asing yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia.
Dalam kebijakan baru ini, tarif untuk ITAP dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan lama masa berlaku izin tinggal:
– ITAP berlaku paling lama 5
tahun: Rp 7.000.000,00
– ITAP masa berlaku paling lama
10 tahun: Rp 12.000.000,00
– ITAP untuk jangka waktu yang tidak terbatas: Rp 15.000.000,00
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menyatakan, “Kami menyambut baik peraturan ini sebagai langkah positif untuk mempermudah proses keimigrasian.
Dengan tarif yang lebih jelas, pemohon dapat lebih mudah merencanakan dan mengurus izin tinggal mereka. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efisien.”
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menambahkan, “Dengan penetapan tarif yang transparan, kami berharap lebih banyak warga negara asing dapat tinggal dan berkontribusi di Indonesia.
“Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah administrasi, tetapi juga untuk mendukung iklim investasi yang lebih baik di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai siap memberikan informasi dan dukungan penuh dalam proses pendaftaran dan pengajuan izin tinggal.
Kami percaya bahwa dengan tarif baru ini, masyarakat akan lebih memahami dan mengakses layanan keimigrasian dengan lebih mudah, menciptakan pengalaman yang lebih baik bagi semua pemohon.
Kami mengajak masyarakat dan pemohon untuk memanfaatkan fasilitas dan layanan kami, agar proses pengurusan izin tinggal dapat berjalan dengan lancar dan efisien. ( Humas Kanim Banggai ) **