KABAR LUWUK, TOILI – Polisi menangkap seorang warga Desa Bukit Makarti, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai. Pria berinisial KS alias K (42) ditangkap atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan, Rabu (6/10/2021).
Kapolsek Toili AKP Candra SH, MH, mengatakan, awalnya pada Juni 2020 tersangka mendatangi rumah korban di Desa Makapa, Kecamatan Toili Barat, dengan tujuan untuk menjalankan ataupun mencarikan pekerjaan alat berat Excavator milik korban dengan bayaran Rp. 600 ribu per jam.
“Setelah berjalan sampai pada Mei 2021, korban kemudian meminta catatan pekerjaan selama setahun kepada tersangka dengan total pekerjaan sebanyak 686 jam,” kata AKP Candra.
Namun, AKP Candra, mengungkapkan, uang yang diberikan tersangka kepada korban hanya sebesar Rp. Rp.40.100.000. karena merasa dirugikan korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Toili.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. Rp.150.000.000,” ungkap AKP Candra.
Setelah menerima informasi itu, lanjut AKP Candra, pihaknya kemudian membuat panggilan resmi kepada tersangka sebanyak dua kali, tetapi tersangka tidak pernah datang menemui penyidik unit Reskrim Polsek Toili.
“Sehingga dilakukan upaya paksa. Tersangka ditangkap saat sedang berada di area perkebunan Nilam miliknya di Desa Bumi Harapan, Toili Barat,” tutur AKP Candra. Kec. Toili Barat
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Toili guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.**